Musnahkan 340 Lembar Uang Palsu, BI Sultra: Trend Peredaran Upal Turun
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) musnahkan 340 lembar Uang Palsu (Upal) disalah satu hotel di Kendari, Kamis (6/2/2020).
Dalam pemusnahan Upal tersebut turut dihadiri oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Badan Intelijen Negara (BIN) Sultra.
Pemusnahan Upal sebanyak 340 lembar terdiri dari pecahan 100 ribu tahun emisi 2004, 81 lembar tahun emisi 2014 dan 165 lembar tahun emisi 2016.
Sementara untuk pecahan 50 ribu tahun emisi 1999 berjumlah satu lembar, tahun emisi 2005 berjumlah 50 lembar dan tahun emisi 2016 berjumlah tujuh lembar, serta pecahan 20 ribu sebanyak dua lembar tahun emisi 2004.
Kepala KPw BI Sultra, Suharman Tabrani, mengatakan upal yang baru dimusnahkan merupakan hasil penemuan BI Sultra tahun 2018-2019.
BACA JUGA :
- BPN Muna Barat dan Kejari Muna Teken MoU, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Pertanahan
- Kejagung Periksa Inspektur Tambang Sultra Terkait Kasus Korupsi Ekspor Nikel Ilegal PT Ceria Nugraha Indotama
- Desak Kejati Sultra Jemput Paksa Ali Mazi, MAKI: Jangan Lembek atau Kami Gugat Praperadilan
“Trend peredaran upal di Sultra menurun, walaupun secara umum selalu terjadi penurunan peredaran upal,” ujar dia.
Untuk itu, dirinya meminta masyarakat supaya lebih berhati-hati ketika menerima atau melakukan transaksi jual beli.
“Kami intens melakukan sosialiasi terhadap upal ini, iya diharapkan masyarakat paham dan dapat membedakan uang asli maupun upal,” katanya.
“Dan terpenting, jika masyarakat menemukan atau mendapatkan upal, segera laporkan ke BI,” tutupnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan







