Hukum

Crazy Rich Asal Brebes Windu Aji Pemilik PT Lawu Ditetapkan Tersangka Kejati Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Owner atau pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji Soesanto ditetapkan tersangka oleh penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Windi Aji Soesanto ditetapkan tersangka usai diperiksa penyidik Kejati Sultra di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Crazy Rich asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng) tersebut, ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa kasus ini bermula ketika Kerja Sama Operasi (KSO) dibentuk dengan melibatkan PT Antam selaku pemilik IUP dan PT Lawu sebagai kontraktor mining serta Perusahaan Daerah (Perusda) Sultra selaku Ketua KSO.

Dalam operasinya, PT Lawu menjual ore nikel hasil penambangan di WIUP PT Antam, kemudian dijual ke pabrik smelter tanpa sepengetahuan PT Antam. Pemilik IUP sendiri hanya mendapat sebagian kecil dari hasil penambangan tersebut.

Sementara sisanya dijual di pabrik smelter dengan mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan ini. PT Lawu yang menjual ore nikel menggunakan dokumen PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan beberapa perusahaan lainnya.

“Seolah-olah nikel tersebut bukan dari PT Antam dan dijual ke smelter di Morosi dan Morowali. Kejahatan ini berlanjut karena ada pembiaran dari PT Antam,” ujar dia.

Lebih lanjut, mestinya semua ore nikel hasil penambangan PT Lawu diserahkan ke PT Antam dan PT Lawu hanya mendapat upah selaku kontraktor mining atau pertambangan.

Akan tetapi, malah justru PT Lawu memperkerjakan 39 perusahaan tambang sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan dengan menjual ore nikel menggunakan dokumen terbang (Dokter).

“WAS (Windu Aji Soesanto) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan dan dalam waktu dekat yang bersangkutan akan dipindahkan ke Kendari untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sultra, tengah melakukan proses penyidikan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan WIUP PT Antam di Blok Mandiodo, Konut.

Mereka yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) Andi Andriansyah, Manajer PT Antam Konut, Hendra Wijianto, Pelaksana Lapangan (PL) PT Lawu, Glen dan Direktur Utama (Dirut) PT Lawu, Ofan sofwan.

Penetapan tersangka terhadap empat orang ini diduga telah melakukan penambangan ilegal dan penjualan ore nikel di konsensi PT Antam. Di mana sebelumnya PT Antam bekerja sama dengan PT Lawu dan Perusda untuk menggarap 22 hektare lahan milik PT Antam melalui yang dinamakan KSO Mandiodo.

Setelah itu, PT Lawu merekrut 38 perusahaan atau kontraktor mining untuk menambang bijih nikel di area kawasan PT Antam. Perjalanannya, ternyata tidak seperti dalam kontrak kerjasama.

Justru para penambang ini memperluas jangkauan penggalian hingga menerobos kawasan hutan lindung sekitar 157 hektare. Padahal luasan yang hanya boleh digarap berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) PT Antam seluas 40 hektare.

Kemudian, yang seharusnya bijih nikel yang sudah ditambang PT Lawu melalui perusahaan kontraktor mining dijual ke PT Antam, tapi kenyataannya hanya sebagian kecil yang diserahkan ke PT Antam dan sisanya dijual ke perusahaan smelter.

“Sisanya dijual di smelter lain dengan menggunakan dokumen palsu atau terbang milik PT KPP dan beberapa perusahaan tambang lainnya,” kata Kajati Sultra, Partris Yusrian Jaya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button