KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus hukum yang menjerat Wali Kota Kendari non aktif, Adriatma Dwi Putra (ADP) dan mantan Wali Kota Kendari dua periode, Asrun, akhirnya jatuh vonis.
Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta Utara, Rabu kemarin (31/10 /2018) telah menjatuhkan vonisnya terhadap kedua tersangka tersebut dengan masa hukuman lima tahun enam bulan penjara, denda 250 juta serta subsider tiga bulan masa kurungan, dan pencabutan hak politik selama dua tahun.
BACA JUGA:
> Diduga Kesal, Wanita di Konsel Siram Suaminya dengan Air Panas
> Pengacara Asrun-ADP masih Pikir-pikir untuk Banding
> Polisi di Muna Curi Dua Ekor Sapi
> Lima Formasi Jabatan Dokter Tidak Ada Pelamarnya
Menanggapi vonis tersebut, pengamat hukum Sultra, La Ode Bariun, mengatakan, vonis yang dijatuhkan kepada ADP dan Asrun sudah tepat dan sepadan.
“Kalau jaksanya tidak banding dan kasasi, berarti sudah sepadan putusannya,” katanya kepada Detiksultra.com, Kamis (1/11/2018).
Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Harjono, menyatakan Asrun dan ADP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sementara mantan kepala BPKAD Pemkot Kendari, Fatmawati Faqih, divonis 4 tahun 8 bulan dan denda Rp250 juta.
Untuk diketahui, ADP dan Asrun menerima suap sebesar Rp2,8 miliar oleh Hasmun Hamzah, direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN).
Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membiayai kebutuhan politik Asrun yang maju sebagai Cagub Sultra berpasangan dengan Hugua.
Reporter: Sunarto
Editor: Rani