HeadlinePolitik

Tina Nur Alam Putuskan Mundur sebagai Caleg DPR RI 2024

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COMTina Nur Alam mengundurkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Derah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2024. Keputusan ini disampaikan di hadapan Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah mengadakan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) perolehan suara Partai NasDem di Pileg DPR RI Dapil Sultra, Senin (13/05/2024).

Dalam sidang PHPU ini sendiri, Tina Nur Alam selaku pihak terkait, setelah rekan satu partainya, Ali Mazi mengajukan permohonan ke MK terkait persoalan penggelembungan suara yang diperoleh Tina Nur Alam.

“Saya menyatakan mundur sebagai Caleg DPR RI yang memperoleh suara terbanyak di Partai NasDem dalam Pemilu 2024 Dapil Sultra,” ucapnya dalam video yang diterima awak media ini.

Permohonan pengunduran diri dari kontestan Caleg DPR RI ini, juga sudah disampaikan secara resmi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tertanggal 13 Mei 2024.

“Maka dengan ini saya menyampaikan pengunduran diri selaku pihak terkait dalam perkara ini (PHPU yang diajukan Ali Mazi),” tutur Tina Nur Alam.

Sebelumnya diberitakan, Ali Mazi melaporkan KPU Sultra atas dugaan penggelembungan suara, yang diperoleh Tina Nur Alam, rekan separtainya di NasDem saat Pileg Februari 2024 lalu ke Bawaslu RI.

Dimana, dalam C1 pleno, Ali Mazi selaku Caleg DPR RI Dapil Sultra Nomor urut 1 dari Partai NasDem, memperoleh 68.093 suara. Sedangkan Tina Nur Alam nomor urut 2 hanya mendapatkan 67.538 suara.

Tetapi setelah terjadi proses rekaputalasi Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, perolehan suara Ali Mazi menjadi 68.099 suara dan Tina Nur Alam mengalami penambahan perolehan suara yang sangat signifikan sebanyak 1.100 suara, sehingga total perolehan suara Tina Nur Alam menjadi 68.683 suara.

Dalam putusan laporan Ali Mazi, Bawaslu membenarkan adanya penggelembungan suara Tina Nur Alam sebanyak 1.110 suara. Bawaslu juga menyebut KPU Sultra secara sah melakukan pelanggaran administrasi.

Semestinya Bawaslu sudah harus memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan koreksi terhadap penggelembungan suara tersebut, tetapi sesuai petunjuk teknis (Juknis) Bawaslu Nomor 290/PP.00.00/K1/03/2024, maka pelaksanaan koreksi perolehan suara partai dan calon pasca-penetapan hasil pemilu diserahkan ke MK.

Merujuk Juknis Bawaslu, Ali Mazi lalu mengajukan gugatan ke MK untuk memutus dan menetapkan PHPU, yang dinilai telah merugikan Ali Mazi sebagai Caleg DPR RI Partai NasDem Dapil Sultra. (ads)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button