Headline

Sikapi Situasi Terkini, Pemprov Sultra Imbau Kepala Daerah Tunda Kegiatan yang Bersifat Pemborosan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau kepala daerah lingkup kabupaten/kota agar melakukan penundaan kegiatan yang bersifat pemborosan. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.1.1/8018 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Arahan Menteri Dalam Negeri Dalam Menyikapi Situasi Terkini, yang ditandangani oleh Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka.

Surat ini diterbitkan dalam rangka menjaga stabilitas daerah serta merespons dinamika situasi yang berkembang di tingkat nasional maupun daerah. Mendagri telah memberikan arahan yang perlu ditindaklanjuti oleh seluruh pemerintah daerah.

Oleh karena itu, diperlukan pedoman bersama hagi Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara dalam mengambil langkah-langkah strategis, terukur, dan berpihak kepada masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio mengatakan, upaya ini diambil dengan tujuan agar seluruh pemda mengambil langkah antisipatif dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Hal ini agar tercipta ketentraman, ketertihan, serta terjaganya pelayanan publik di daerah baik tingkat pusat maupun daerah.

Sehubungan dengan situasi terkini dan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, serta kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, kepada seluruh Bupati/Wali Kota di Sulawesi Tenggara diimbau untuk melaksanakan beberapa hal.

“Pertama, menunda kegiatan yang bersifat pemborosan dan menyelenggarakan setiap kegiatan dengan sederhana,” ungkap Asrun Lio, berdasarkan surat edaran.

Imbauan berikutnya, tidak membuat pernyataan yang provokatif, dan senantiasa menggunakan bahasa yang santun, berempati kepada masyarakat, serta sensitif terhadap kondisi yang berkembang.

Selanjutnya, menggencarkan program yang pro-rakyat seperti gerakan pasar murah, penyaluran bantuan sosial, pembagian sembako, dan kegiatan sejenis lainnya yang langsung menyentuh masyarakat.

Meningkatkan komunikasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, akademisi, serta memperbanyak kegiatan doa bersama yang menenangkan.

Menunda sementara seluruh bentuk kunjungan ke luar negeri, dengan pertimbangan bahwa kepala daerah memiliki kewajiban menjamin keamanan daerah serta menghindari kesan berhura-hura.

Mengaktifkan peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), menyamakan langkah dalam membaca situasi daerah, serta melakukan dialog terbuka dengan masyarakat. Mengambil langkah-langkah yang menenangkan publik secara berkesinambungan. Terakhir, melaksanakan gerakan-gerakan proaktif dalam rangka mencegah potensi konflik di masyarakat. (ads)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button