HeadlineMetro Kendari

Sebut Otak di Balik Kasus Kapal Azimut, Kuasa Hukum Idris Minta Polda Tetapkan Ali Mazi sebagai Tersangka

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Setelah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Azimut Yachts 43 Atlantis 56, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan satu tersangka lainnya yaitu mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Biro Umum, Idris.

Dengan penetapan itu, Kuasa Hukum Idris, Muhamad Rizal Hadju membeberkan soal posisi kliennya dalam proyek pengadaan kapal tahun anggaran 2020 tersebut.
Ia mengatakan, pada saat pengadaan berlangsung, kliennya bertugas sebagai PPTK, jabatan administratif yang hanya menjalankan pelaksanaan teknis sesuai dokumen pelaksanaan anggaran dan perintah atasan. Bukan pihak yang menyusun, menetapkan, atau menentukan kebijakan pengadaan.

“Yang bersangkutan tidak pernah mengambil keputusan terkait spesifikasi, nilai, penyedia, atau bentuk kontrak. Semua itu merupakan kewenangan pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran. Sebagai PPTK, hanya menjalankan tugas administratif sesuai dokumen yang sudah ditetapkan,” tegas Muhamad Rizal Hadju dalam keterangan resmi yang diterima awak media ini, Selasa (11/11/2025).

Dalam berbagai pemberitaan yang menyebut adanya keterkaitan pihak-pihak tertentu, termasuk nama mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi, ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memiliki kapasitas menolak, mengubah, atau mengintervensi kebijakan pejabat yang menjadi atasan strukturalnya pada waktu itu.

Proyek pengadaan kapal tersebut murni perintah mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi. Itu bermula, setelah anggaran untuk kegiatan ini dirilis, kliennya diminta Ali Mazi untuk ke Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra.

Setibanya di Rujab Gubernur Sultra, lanjut dia, kliennya melihat sudah ada mantan Kepala Biro Umum Setda Pemprov Sultra, Aslaman Sadik, yang juga tersangka dalam kasus ini, termasud Toto.

“Kemudian Pak Ali Mazi menunjuk Toto dan menyampaikan pengadaan kapal Azimut akan dikerjakan oleh Toto,” katanya.

Dalam pertemuan itu, Ali Mazi menyampaikan kepada kliennya agar membantu Toto menyiapkan dokumen pengadaan Kapal Azimut.

Setelah menerima instruksi di Rujab, selanjutnya kliennya menemui Toto di Jakarta bersama Aslaman Sadik. Dalam pertemuan tersebut, Toto menyampaikan bahwa ia tidak memiliki perusahaan dan meminta untuk dicarikan perusahaan yang dapat mengikuti pengadaan tersebut.

“CV Wahana lah saat itu. CV Wahana ini Direkturnya adalah Aini Landia yang mengaku ada hubungan keluarga dengan Ali Mazi, menurut Idris,” jelasnya.

Terkait dugaan uang senilai Rp780 Juta, Idris menyampaikan bahwa uang itu diberikan kepada orang yang ditunjuk oleh Ali Mazi di Rujab yaitu Toto.

“Uang senilai Rp780 juta yang dituduhkan diberikan Direktur CV Wahana kepada klien kami dan kemudian digunakan itu tidak benar. Uang tersebut diberikan kepada Toto melalui orang kepercayaanya, karena dialah yang melaksanakan pekerjaan ini, saat uang tersebut diberikan kepada Toto pun ada yang menyaksikan,” tegasnya.

Dari penjelasan kliennya itu, ia meminta Polda Sultra bersikap adil dalam menangani perkara ini. Ali Mazi harusnya dapat dapat ditarik sebagai tersangka dalam perkara ini sama seperti kliennya. Sebab, tambah dia, kliennya hanya mengikuti perintah saja.

“Kami meminta publik tetap menghormati proses hukum. Keterangan kami ini adalah bentuk tanggung jawab moral agar posisi hukum klien kami tidak ditafsirkan keliru,” tutup Muhamad Rizal Hadju. (ads)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button