Headline

Oknum Timsel KPU Koltim dan Oknum KPU Minta Ratusan Juta ke Peserta Seleksi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Proses seleksi anggota KPU Koltim dan Kolaka tercoreng. Seorang peserta seleksi KPUD Koltim Muhammad Ali, membongkar kecurangan yang dilakukan oknum timsel dan oknum KPU dengan meminta sejumlah uang.

Muhammad Ali mengaku, selama proses seleksi, dirinya dimintai uang ratusan juta mulai pada saat seleksi CAT sebesar Rp10 juta, hingga menuju tahapan seleksi dalam sepuluh besar, yakni Rp135 juta dari oknum timsel dan oknum KPU.

“Sebelum tes CAT oknum itu menawarkan Rp10 juta untuk bocoran soal beserta kunci jawaban, namun saya menolak, lalu dia menurunkan Rp5 juta, tetap saya tolak, sehingga oknum timsel itu menawarkan secara gratis, namun tidak membocorkan komunikasi ini,” beber Muhammad Ali pada Jumat malam (7/12/2018)

Ali menambahkan, setelah itu ia mengikuti tes psikologi, tes kesehatan dan tes wawancara. Pada saat itu, dirinya dimintai setoran sejumlah uang tersebut, dengan tawaran akan diloloskan dalam sepuluh besar.

“Saya dimintai oleh timsel sebesar Rp75 juta untuk lolos ke sepuluh besar, awalnya juga ada oknum anggota KPU meminta kepada saya sebesar Rp60 juta untuk menghubungi timsel,” papar Ali lagi.

[artikel number=3 tag=”kpu,timsel,” ]

Ali mengaku, dirinya memiliki sejumlah bukti yang valid soal kejanggalan dan kebusukan yang dilakukan oleh oknum timsel dan KPU. Bukti tersebut dalam bentuk rekaman suara negosiasi dan pesan whatsapp.

“Saya berani membongkar ini ke publik, karena proses seleksi yang dilakukan oleh timsel bertentangan dengan hati nurani saya, proses ini kotor dan rusak,” tegasnya.

Muhammad Ali sendiri, masih berstatus sebagai peserta yang telah mengikuti tahapan seleksi calon anggota KPU Koltim. Ia kini tengah menunggu pengumuman sepuluh besar yang akan lolos seleksi.

Sementara itu, peserta seleksi lain yang merasa dicurangi timsel, yakni Adli Yusuf Saepi. Dia mengaku, tak lolos administrasi karena ada settingan. Sehingga secara sengaja tak meloloskan dirinya, meski berkasnya telah dinyatakan lengkap.

“Saya meminta konfirmasi langsung kepada timsel, jawabannya bahwa saya tidak berkas saya tidak sesuai regulasi, karena rekomendasi pengunduran diri saya sebagai ASN ditandatangani PLH Sekda Sultra Ila Ladamai,” ungkap Adli.

Dirinya juga menyurat secara resmi kepada timsel, untuk meminta jawaban resmi terkait dasar hukum ketidaklolosannya itu. Namun timsel tak memberikan jawaban sampai hari ini.

Disamping itu, kuasa hukum keduanya, Rabdan Purnama dari kantor lembaga hukum Andre Darmawan Law and Firm menegaskan, kasus ini sudah dilaporkan di Ombudsman dan KPU RI. Namun pihaknya terus akan mengawal kasus ini.

“Kami akan melaporkan kasus ini ke Polda Sultra pada Sabtu besok (8/12/2018). Kami akan menyertakan bukti-bukti 13 rekaman percakapan antara kedua klien saya dan bukti percakapan whatsapp,” jelasnya.

Dilain pihak, Ketua Timsel anggota KPU Koltim dan Kolaka Samsir Nur dihubungi melalui pesan whatsapp pada Jumat malam, membantah tudingan itu.

“Tidak benar itu, kalaupun ada bukti rekaman dan chat whatsapp saya belum tau itu,” jawabnya singkat.

Reporter: Fadli Aksar
Editor: Sumarlin

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button