KTP Anak Serentak Diberlakukan 2019
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kartu identitas anak (KIA) merupakan tanda pengenal anak yang berusia 0 -17 tahun, sesuai dengan Permendagri No 2 Tahun 2016 tentang KIA.
Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari, Halili, KIA ini akan diberlakukan di ibu Kota Provinsi Sultra Tahun 2019.
“Kita belum bisa terapkan KIA karena memang dari segi fasilitas belum mendukung, saat ini pihaknya baru mengusulkan ke Pemerintah Kota Kendari untuk membantu pengadaan sarana dan prasarana penunjang KIA,”ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/11/2018).
BACA JUGA:
> Atraksi Budaya Kansoda’a Memukau Pengunjung Wakatobi Wave
> Pelantikan Sulkarnain Di Jadwal Januari 2019
> Tawuran, Belasan Pelajar Diamankan
> Pahlawan Nasional Asal Sultra Diabadikan Sebagai Nama Jalan
Pasalnya, fasilitas yang ada di Disdukcapil belum lengkap, dari segi mesin pencetak KTP anak dan blangko.
“Pihaknya berharap penerbitan KIA dapat terealisasi tahun depan,”ujarnya
Adapun syarat dan tata cara penerbitan Kartu Identitas Anak, sebagai berikut,
1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran
2. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli KK asli orangtua/wali dan KTP asli kedua orangtua/wali
3. Bagi anak yang telah berusia 5 tahun, persyaratannya sebagi berikut:
fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli KK asli orangtua/wali dan KTP asli kedua orangtua/wali, pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar.
Reporter: Ningsih
Editor: Sumarlin