HeadlineHukum

Kejati Sultra Tetapkan Sekda Kendari sebagai Tersangka Kasus Suap Alfamidi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COMKejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, RT, sebagai tersangka. Selain RT, Kejati Sultra juga menetapkan satu orang lainnya, yakni inisial SM, yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari, Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dodi mengatakan, penetapan kedua tersangka dalam kasus suap atas dugaan gratifikasi atau permintaan uang dalam memuluskan pemberian perizinan pembukaan gerai Alfa Midi melalui PT Midi Utama Indonesia.

“Kedua tersangka ditetapkan hari ini, setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan,” ujarnya, Senin (13/3/2023).

Setelah ditetapkan, kedua tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.

Kemudian dalam waktu dekat ini, Kejati Sultra akan kembali menetapkan tersangka atas kasus suap gratifikasi atau permintaan uang. (ads)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button