Hukum

Soal Kasus Korupsi Bank Sultra, Kejati Tetapkan Seorang Dosen jadi Tersangka

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus dugaan korupsi penggelapan dana nasabah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra), masih terus dalam pengembangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Dalam pengembangan kasus ini, terbaru penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Sultra menetapkan satu orang tersangka, karena dianggap ikut andil dalam kasus dugaan penggelapan dana nasabah Bank Sultra.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan  pihaknya kembali menetapkan seorang tersangka baru bernisial TFH, setelah melalui proses penyidikan.

Penetapan tersangka, atas perintah pimpinan serta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-01/P.3/Fd 1/1/2023, tanggal 31 Januari 2023.

“Untuk penyidikan ini Kejati Sultra telah menetapkan satu orang tersangka yaitu TFH Bin RH,” ujarnya, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga : Pengembangan Kasus Penggelapan Dana, Kejati Sultra Periksa Kepala Divisi IT Bank Sultra

Dody menyebut, terkait kasus ini, TFH berperan selaku pemilik rekening yang digunakan oleh terdakwa AGK, untuk menampung dana nasabah Bank Sultra

“Dan dia mendapatkan fee untuk itu,” jelasnya.

Terkait sosok TFH dan latar belakang pekerjaannya, Dody membeberkan bahwa tersangka merupakan seorang dosen di salah satu universitas. Namun ia tidak mengetahui secara pasti, dosen dari universitas mana.

“Iya (dosen-red), tapi nggak tahu di mana,” tukasnya.

Baca Juga : Gelapkan Dana Nasabah Rp1,9 M, Pegawai Bank Sultra Cabang Kendari Ditetapkan Tersangka

AGK sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penyidik Kejati Sultra pada 2022 lalu atas kasus dugaan penggelapan dana nasabah Bank Sultra.

Terdakwa yang kini tengah menjalani proses persidangan, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus melakukan pendebetan dana 105 rekening milik nasabah Bank Sultra. AGK melakukan pendebetan sebanyak 21 kali. Selanjutnya AGK memindahbukukan ke dalam 20 rekening nonaktif yang sudah tidak digunakan. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button