HeadlinePolitik

Balon Kada Tak Didaftarkan di Daerah, DPP Bisa Ambil Alih

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Hidayatullah, mengingatkan kepada partai politik pengusung calon kepala daeah, utamanya pengurus partai yang ada di propinsi dan kabupaten/kota, jika tidak sependapat dengan DPP, lalu kemudian tidak mengusung calon, maka dapat diambil alih oleh pengurus pusat.
“Kalau ada pengurus Parpol tingkat provinsi maipun kabupaten dan kota yang tidak mendaftarkan calonnya, maka diperbolehkan diambil alih oleh pengurus pusat,” ungkap Hidayatullah, Jumat (5/1/2018).
Ketua KPU yang kerap disapa Dayat ini kembali menegaskan, bahwa syarat dokumen pendaftaran harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai, serta harus memenuhi syarat dukungan minimal dari partai politik atau gabungan partai politik, atau 9 kursi DPRD Provinsi hasil pemilu 2014.
Untuk informasi, Jadwal pendaftran bakal calon Gubernur Sultra akan dimuali pada hari Senin tanggal 8 Januari 2018 pukul 08.00 WITA pagi hingga tanggal 10 Januari 2018 di kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button