Pelantikan Enam Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 di Sultra Masih Menunggu Regulasi Terbaru

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) sampai saat ini masih menunggu aturan terbaru terkait jadwal pelantikan untuk enam kepala daerah terpilih hasil dari Pilkada Serentak 2024.
Diketahui keenam kepala daerah terpilih tersebut tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), sedangkan 11 lainnya masih dalam tahapan sengketa.
Kepala daerah yang bebas dari perkara sengketa di MK yakni Kabupaten Bombana (Burhanudin-Ahmad Yani), Muna Barat (La Ode Darwin-Ali Basa), Buton Utara (Afiruddin Matara–Rahman).
Selanjutnya, Kabupaten Konawe (Yusran Akbar–Syamsul Ibrahim), Kolaka (Amri–Husmaluddin), Kolaka Timur (Abd Azis-Amir Sahaka).
Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan pihaknya sampai dengan saat ini masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 tahun 2024.
“Dalam aturan tersebut tepatnya di pasal 22 poin A, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilaksanakan 7 Februari 2025,” katanya saat rakor konsolidasi daerah terkait evaluasi Pilkada di Kendari, Senin (20/1/2025).
Adapun sesuai regulasi tersebut, pelantikan bupati wakil bupati dan walikota wakil walikota akan dilaksanakan serentak pada 10 Februari 2025.
Ia mengungkapkan, pemerintah bersama DPR RI masih akan membahas terkait penetapan jika ada perubahan jadwal pelantikan dari aturan peraturan pemerintah tersebut.
“Masih ada rapat dengar pendapat atau RDP, kita tinggal menunggu saja keputusan hasilnya seperti apa,” terangnya. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan