Ekobis

Stop Terima Kembalian Permen, BI: Jika Swalayan Butuh Uang Kecil Bisa Tukar ke BI

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemberian uang kembalian menggunakan gula-gula atau permen sering kali ditemukan, terutama di toko ritel. Hal ini seolah sudah lumrah, dengan alibi tidak ada uang koin, maka pelayan toko tak segan menggantinya dengan permen.

Hal ini pun menuai reaksi yang berbeda dari sejumlah warga. Sebagian konsumen ada yang pasrah ketika mendapatkan tawaran permen. Namun ada sebagian lainnya yang tidak terima dan dengan tegas menolak.

Lia salah satunya. Perempuan usia 27 tahun ini mengaku kerap mendapatkan tawaran dari pelayan toko, karena tidak ada uang koin atau uang receh.

“Biasa mendapatkan yang seperti itu baik di supermarket atau kadang di warung-warung. Tapi kadang saya juga malas pusing hanya karena uang koin,” ucapnya.

Sementara itu, warga lainnya bernama Azzahra (29) mengungkapkan, dirinya tidak mau jika uang kembalian diganti dengan permen maupun tawaran donasi dari pihak swalayan.

“Tidak terima sih, karena jika kita kumpulkan itu uang koin kan bisa jadi banyak juga. Tapi kalau pakai permen tidak ada yang bisa disimpan, terus kalau didonasikan syukur syukur kalau betul, kalau tidak bagaimana,” tuturnya.

Ia menjelaskan, seharusnya pihak swalayan mengembalikan uang konsumen sesuai dengan kembaliannya walau hanya beberapa rupiah saja baik 200, 500 atau 1.000 rupiah.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Kepala Perwakilan BI Sultra, Adik Afrinaldi menegaskan, hal itu tidak diperbolehkan.

“Jika harus dikembalikan (rupiah) maka harus dikembalikan, karena terkait dengan ketersediaan uang, bahkan sampai pecahan terkecil pun ada di Bank Indonesia, jadi jika swalayan membutuhkan uang kecil bisa ditukar ke BI,” ucapnya.

Kendati demikian, semua permasalahan tersebut tentunya kembali lagi kepada kebijakan dari masing-masing supermarket ataupun swalayannya. Jika pihak swalayan mengembalikan dengan permen maka konsumen bisa menolaknya. Karena BI tidak bisa mengatur sampai sejauh itu.

Kewajiban BI, mengatur bahwa uang yang ada di masyarakat merupakan uang yang layak edar, ketersediaannya ada, kondisi uangnya dalam keadaan baik dan sah untuk ditukarkan dalam transaksi.

“Kami sebenarnya mengarahkan masyarakat untuk layanan digitalisasi menggunakan QRIS. Karena hal ini kedepannya menjadi suatu pengembangan. Dengan QRIS ini prosesnya lebih cepat, lebih baik, lebih aman, serta dapat menghindari pengembalian di luar dari uang rupiah (permen),” tutupnya. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button