Metro Kendari

Mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra Yusmin Diperiksa Kejagung terkait Kasus Ekspor Nikel Ilegal PT CNI

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sejumlah pejabat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan ekspor nikel ilegal PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) periode 2017-2020 di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dari pantauan awak media ini, terlihat dua mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, yakni Andi Azis selaku mantan Kadis ESDM Sultra. Berikutnya, mantan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Yusmin. Keduanya hadir di Kantor Kejati Sultra, sekitar Pukul 13.00 Wita , Selasa (06/10/2026).

Kedua mantan pejabat di Dinas ESDM tersebut akan diperiksa penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta membenarkan bahwa kedatangan tim penyidik tersebut untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan ekspor nikel ilegal PT CNI.

“Iya benar,” kata dia.

Menurut Sugeng, Kejati Sultra hanya diminta membantu dan memfasilitasi tim penyidik Kejagung dalam pelaksanaan pemeriksaan saksi yang dilakukan di Kantor Kejati Sultra.

“Kejati diminta bantuan untuk menyiapkan dan memfasilitasi pemeriksaan saksi di Kejati,” tukasnya. (cds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Konten berita ini merupakan karya jurnalistik DetikSultra.com.
Jika ingin mengutip atau memuat ulang sebagian maupun seluruh isi berita, mohon menghubungi redaksi terlebih dahulu dan mencantumkan sumber.