Pengawasan Distribusi Gas Elpiji ke Tingkat Pengecer di Sultra Dihentikan Sementara

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penghentian sementara pengawasan distribusi gas elpiji 3 kilogram ke tingkat pengecer.
Diketahui, kini para pengecer diizinkan berjualan kembali gas melon tersebut atas instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan ini diambil setelah adanya keresahan masyarakat akibat sulitnya mendapatkan gas elpiji 3 kilogram di tingkat pengecer.
PlT Kepala Disperindag Sultra, LM Fitrah Arsyad mengatakan, awal Februari sesuai dengan surat edaran Menteri ESDM, pemerintah provinsi melakukan pemantauan terkait larangan pengecer menjual gas elpiji.
“Kami bersama Pertamina telah melakukan sosialisasi ke pangkalan untuk tidak mendistribusikan gas elpiji ke pengecer, namun langsung ke masyarakat dengan verifikasi KTP dan pembatasan pembelian 2 tabung,” katanya kemarin.
Kendati telah melakukan pengawasan, namun beberapa waktu lalu muncul instruksi Presiden RI dengan mengembalikan lagi posisi para pengecer untuk menjual gas elpiji. Olehnya itu, pemerintah provinsi kedepannya akan menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku terkait hal tersebut.
“Kami masih melihat dulu apakah instruksi ini sudah tertulis atau masih menggunakan surat edaran menteri melalui dirjen migas,”ungkapnya.
Dengan melihat regulasi yang berlaku tentunya, pemerintah provinsi sementara waktu masih menggunakan instruksi presiden, sehingga pihaknya menghentikan sementara pengawasan distribusi gas elpiji.
Sebagai informasi, pengawasan harga di pangkalan merupakan kewenangan pemerintah provinsi dengan menyesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET). Sedangkan di tingkat pengecer merupakan pemerintah kabupaten/kota. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan