KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) di tingkat provinsi untuk mengkaji kembali sistem penggajian guru honorer tahun 2019.
Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo, mengungkapkan, Pemda harus melihat kembali sistem penggajian tenaga guru honorer. Sebelumnya, DPRD Sultra dan Pemda telah menyetujui model penggajian guru honorer tahun 2019, di tingkat SMA, SMK dan Pendidikan Luas Biasa (PLB), diambil alih oleh pemerintah provinsi dari yang sebelumnya ditangani Pemda 17 labupaten/kota.
“Yang perlu kita perhatikan sekarang yakni SK-SK bodong, apakah honorer yang bersangkutan benar-benar mengabdi atau tidak. Karena yang saya dengar, rekruitmen honorer banyak permainan, antara SK bupati atau wali kota berbeda dengan SK kepala sekolah,” ujarnya, Sabtu (7/10/2018).
Halim Momo menambahkan, ada yang tidak pernah mengajar, tetapi dimasukkan namanya sebagai guru honorer. Sedangkan ada juga guru honorer yang berdarah-darah mengabdikan dirinya, tetapi karena pendekatannya yang kurang dengan bupati atau wali kota, sehingga tidak mendapatkan SK.
“Saya rasa, perlu ada klarifikasi dari kabupaten/kota dengan provinsi, dan harus juga ada data honorer apakah guru honorer tersebut mengabdi atau tidak. Tentunya ini dilakukan berdasarkan data dan fakta di sekolah, tidak hanya berdasarkan SK bupati atau wali kota saja,” tambahnya.
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Rani