Pemkab Konsel – LBH HAMI Teken MoU Bantu Urusan Hukum Warga Miskin
KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten (PemKab) Konawe Selatan (Konsel) beri bantuan hukum bagi warga yang kurang mampu.
Bantuan hukum itu dituangkan dalam bentuk penandatangan Moratorium of Understanding (MoU) antara PemKab Konsel dan Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokad Muda Indonesia (LBH- HAMI) cabang Konsel, di Rujab Bupati Konsel, Senin (9/12/2019).
Menurut Bupati Konsel Surunuddin Dangga, permasalahan hukum dapat menimpa siapapun, tak terkecuali bagi masyarakat miskin yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Katanya, masyarakat kurang mampu akan diberikan bantuan hukum yang difasilitasi oleh Pemkab Konawe Selatan (Konsel).
BACA JUGA
“Ini diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu yang ada di Konsel. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan desa maju maka permasalahan hukum juga harus lebih maju penanganannya,” ucapnya.
Harapan, ungkap politisi Partai Golkar ini, dengan adanya MoU tersebut, dapat membantu masyarakat,apalagi masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang persoalan hukum yang menimpa mereka.
“Saya melihat ada orang yang tidak bersalah tetapi dapat hukuman, ini dikarenakan kurang pengetahuan tentang masalah hukum, sehingga ini juga yang menjadi dasar kami memberikan bantaun hukum kepada masyarakat kurang beruntung,” katanya.
Adapun perkara yang termuat dalam MoU antara lain kasus perdata, kasus pidana, dan kasus tata usaha negara (TUN).
“Yang tidak termaksud dalam MoU ini adalah kasus perceraian. Kemudian dengan adanya MoU ini saya imbau seluruh camat dan kepala desa untuk mensosialisasikan kepada masyaraktnya yang kurang mampu,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Ketua LBH-HAMI Konsel, Samsuddin, menyampaikan bahwa MoU ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2018 tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 24 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan Perda nomor 5 tahun 2018.
“Untuk di Konsel banyak kasus yang menimpa masyarakat kurang mampu, baik perkara pidana maupun perdata yang sangat membutuhkan bantuan hukum itu sendiri,” tandasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan