KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai pajak air permukaan belum memberikan andil besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini dikatakan Kepala Bapenda Sultra, Yusuf Mundu, kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, pada kegiatan Ngobrol Kinerja (Ngoki) edisi ke-IV, Selasa (21/1/2020).
Menurut dia, tugas pokok Bapenda semakin menantang. Olehnya itu perlu melahirkan sebuah invoasi, untuk melihat potensi-potensi PAD di Sultra yang belum terdeteksi,
“Sebut saja, pajak air permukaan yang belum optimal buat kontribusi terhadap PAD kita,” katanya.
BACA JUGA :
Padahal kata Yusuf Mundu, Bapenda sendiri telah menyosialisasikan kepada para pengusaha tambang, industri, dan perhotelan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2019, tentang air permukaan.
“Tarif pajak air permukaan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Balai Wilayah Sungai (BWS) yaitu Rp500 perkilo liter. Sehingga Bapenda mendapatkan Target pajak air permukaan dari Rp27 miliar naik menjadi Rp40 miliar,” ungkapnya.
“Harapan saya dengan adanya Pergub tersebut, PAD kita dapat tercapai dengan target yang telah ditentukan. Namun ini perlu kerjasama yang dengan pihak terkait,” tukasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan