Muna

Terlibat Perkelahian, Satu Remaja di Muna Meninggal Dunia

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA. COM – Sekelompok remaja terlibat perkelahian di Kelurahan Wali, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna pada Kamis (06/02/2025). Dalam insiden perkelahian ini, satu orang diantaranya meninggal dunia.

Korban berinisial DS asal Desa Bangkali, tewas akibat pukulan yang dilayangkan C, warga Kelurahan Wali. Pukulan itu mengenai pipi bagian kiri korban. C kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kejadian bermula saat C bersama enam rekannya yakni D, AA, RAR, LDM, LMF, dan I tengah nongkrong bermain telepon genggam di depan sebuah warung di Kelurahan Wali.

Saat itu korban DS bersama dua rekannyap yakni H dan F datang mengendarai sepeda motor dan berboncengan tiga menghampiri C dan rekan-rekannya.

Lalu DS turun dari sepeda motor dan mengajak C beserta rekan-rekannya untuk berkelahi. Karena tantangannya tak direspon, DS lalu mengancam akan menikam orang-orang yang berada di depan kios.

Mendengar ajakan berkelahi dari korban, C pun tersenyum. Melihat hal tersebut DS makin tersulut emosinya dan kemudian mengajak C untuk berduel. C lalu menerima ajakan DS karena terus ditantang. C pun meminta DS menyimpan telepon dan kunci sepeda motornya, yang kemudian diserahkan kepada rekannya.

Wakapolres Muna, Kompol Andi Usri, mengatakan saat sedang berduel, C melayangkan satu pukulan ke pipi kiri DS dan membuatnya oleng. DS yang dalam kondisi oleng tetap berusaha mengejar C untuk membalas.

“Korban sempat memukul tersangka, tetapi tidak kena, sehingga korban langsung terjatuh di aspal dan tidak bergerak. Tersangka langsung melarikan diri,” kata Wakapolres Muna, Kompol Andi Usri dalam konferensi pers yang digelar Kamis (13/02/2025).

Kemudian di tempat terpisah, rekan DS yakni H dikeroyok oleh rekan-rekan C. Sementara F berhasil meloloskan diri.

Lalu rekan-rekan C kembali ke lokasi perkelahian. Saat itu, mereka melihat DS sudah tergeletak dengan posisi kedua kaki di luar aspal sedangkan kepala dan tangan kiri posisi lurus tak bergerak.

Rekan tersangka C yakni RAR sempat menyentuh leher korban untuk memastikan kondisinya. Ternyata masih bernapas, kemudian mereka pergi menghindar menuju SMA 1 Kontunaga.

Saat masyarakat sekitar telah ramai berkumpul melihat kondisi korban, C juga muncul. Namun, tak lama kemudian C bergabung bersama rekan-rekannya di SMA 1 Kontunaga. Keesokan harinya C dan teman-temannya mendapat informasi bahwa korban telah meninggal dunia. Para tersangka pun langsung menyerahkan diri ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Arsangka, mengungkap hasil hasil visum terhadap korban DS. Wajah korban terdapat satu luka memar membiru bagian sisi kiri dan luka lecet di pinggang.

Ditemukan luka lecet, tanda-tanda amnemia pucat di selaput mata, kebiruan pucat pada bibir, kuku tangan, dan kaki korban. Untuk memastikan penyebab kematian korban polisi menyarankan kepada keluarga untuk dilakukan autopsi, namun pihak keluarga menolak.

“Pihak keluarga menolak dilakukan autopsi,” kata AKP Arsangka.

Pada kasus ini polisi membagi dua perkara, yakni perkara pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan tersangka C. Kemudian, perkara kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dengan tersangka D, AA, RAR, LDM dan LMF.

Untuk tersangka pembunuhan dijerat Pasal 338 atau 351 ayat (3) atau ayat (1) dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara tersangka pengeroyokan dijerat pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 170 ayat (2) ke 1E dengan ancaman 7 tahun penjara. (bds)

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button