Muna

Bejat, Seorang Ayah di Muna Tega Setubuhi Anak Kandungnya hingga Berulang Kali

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Seorang Pelajar SMA asal Kecamatan Kontukowuna, Kabupaten Muna, menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri, inisial LU (39). Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Alamsyah Nugraha menjelaskan, awalnya korban dibawa ke kebun oleh ayahnya lalu disetubuhi. Mirisnya, perbuatan ini sudah dilakukan hingga enam kali selama tahun 2022.

Korban diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Namun korban pada akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan ayahnya itu ke Polsek setempat. Tanpa perlawanan LU kemudian dibekuk oleh pihak kepolisian.

“Aksi bejat yang dilakukan oleh LU ini sudah berulang kali kepada anaknya. Terakhir kali dilakukan pada 29 Juni 2022,” terang Iptu Alamsyah Nugraha, pada Kamis (21/7/2022).

Kini pihaknya telah mengumpulkan dan mengamankan barang bukti, diantaranya pakaian yang digunakan oleh korban, hasil visum yang sudah dilakukan oleh penyidik Polsek Kabawo dan satu lembar kain celana pendek warna merah bermotif.

“Pasal yang disangkakan
Pasal 81 Subsider Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya. (bds)

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button