Resahkan Warga, Pelaku Pencurian Sapi di Muna Barat Dihadiahi Timah Panas
MUNA BARAT , DETIKSULTRA.COM – Pelaku pencurian sapi yang kerap meresahkan warga Muna Barat akhirnya berhenti setelah tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna bersama Polsek Tikep berhasil menangkap pelaku. Pelaku yang mencoba melarikan diri langsung dihadiahi timah panas di bagian kaki.
Pelaku diketahui berinisial YS, warga Raha. Ia ditangkap pada Selasa (05/p5/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Kapolsek Tikep, Ipda Baharudin mengatakan, pelaku ditangkap di penggilingan daging sapi di Raha. Saat penyergapan, pelaku mencoba melarikan diri.
Baca Juga: Maling Sapi Sadis Beraksi di Muna Barat, Sisakan Tulang, Kepala hingga Usus
“Pelaku kami tangkap di tempat penggilingan daging yang ada di kota Raha. Saat ditangkap pelaku mencoba untuk kabur, sehingga kami mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kirinya,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (06/05/2026).
Ia membeberkan, selama ini modus yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya dengan cara menggunakan jagung yang dicampur dengan racun untuk melumpuhkan sapi sebelum dipotong. Kawanan pencuri ini telah beraksi di enam hingga tujuh lokasi berbeda di Muna Barat.
“Saat ini pelaku kami sudah amankan di Polres Muna,” jelasnya.
Mantan Kasi Humas Polres Muna ini menjelaskan, penangkapan yang dilakukan berawal dari laporan Camat Tiworo Selatan, terkait adanya pencurian sapi di Desa Sangiang Tiworo pada (5/5/2026). Dengan sigap, anggota Polsek Tikep langsung menuju TKP dan mendapatkan bangkai sapi sebanyak dua ekor.
“Saat di lokasi kami mendapat bangkai sapi dua ekor. Satu ekor masih utuh sementara satunya sudah dimutilasi yang hanya menyisakan tulang, kepala dan ususnya dan menjualnya di kota Raha bersama rekannya,” bebernya.
Mengenai rekan pelaku, polisi saat ini sudah mengantongi identitas dan sedang dalam pengejaran. Ia mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan di wilayah masing-masing agar segera ditindaklanjuti.
Kini dijerat Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 Pasal 477 tentang Tindak Pidana Pencurian yang disertai keadaan memberatkan dan persekongkolan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. (cds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan







