Muna Barat

Pembangunan MPP Muna Barat Disetujui Menpan RB

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Rencana pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) di kawasan Bumi Praja Laworoku, Kabupaten Muna Barat (Mubar) telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Pj Bupati Mubar, Bahri mengatakan, pembangunan MPP di daerah tidak serta merta dibangun sesuai dengan keinginan Pemda. Sesuai dengan Perpres 96 Tahun 2021 pembangunan MPP harus diusulkan terlebih dahulu ke Menpan RB. Dalam usulan itu memuat tentang studi kelayakan, dan perlunya MPP di Mubar, serta ketersediaan semua kementerian lembaga, BUMN, ataupun BUMD, yang masuk di pelayanan publik.

Bahri mengaku, dalam penyampaian usulan pembangunan MPP tersebut, Menpan RB sangat mendukung, bahkan sempat memberikan penjelasan terkait manfaat MPP kedepannya.

“Dari penjelasan Pak Menteri, saya dapat kata kuncinya. Sebenarnya dalam aturan harus menunggu 30 hari  namun kata Pak Menteri tidak perlu tunggu 30 hari, paralel saja, pembangunan jalan, jadi kita segerakan bangun MPP,” jelasnya.

Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri ini juga menjelaskan, bahwa ada beberapa faktor yang menjadi dasar utama pembangunan MPP di Mubar. Diantaranya banyaknya instansi yang melakukan pelayanan publik, lokasi pelayanan publik atau OPD berjauhan dan tersebar di wilayah Mubar, birokrasi yang rumit dan tidak transparan, ketersediaan data dan informasi yang terbatas, penggunaan teknologi dan informasi belum optimal dan belum terintegrasi, serta pemohon banyak mengeluarkan biaya dan tidak ada kepastian waktu.

“Untuk memecahkan persoalan ini maka perlu ada pembangunan MPP sebagai sarana dalam mengelola sistem informasi yang terintegrasi, serta memberikan pelayanan masyarakat yang terukur dan akurat,” katanya.

Kendati demikian, dalam hal mewujudkan sistem pelayanan yang terintegrasi dan akurat, MPP juga akan ditempati berbagai instansi dari berbagai lembaga kementrian, daerah dan lembaga swasta, sebagai penunjang utama dalam pelaksanaan pelayanan publik.

Untuk skala Kabupaten Mubar, MPP akan diisi oleh beberapa OPD terkait, diantaranya DPM PTSP Mubar, Disduk Capil, PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendapatan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta gerai UMKM. Sementara skala pemerintah provinsi, hanya ada satu instansi, yaitu Samsat.

Kemudian kementrian atau lembaga yakni Kementerian Keuangan (Direktorat Jendral Pajak), Kementerian Hukum dan Ham (Direktorat Jendral Imigrasi), Kementerian ATR/BPN (Kantor BPN), Kementerian Agama, Polres Muna, Kejari Muna, BPOM, BNN, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.

Kemudian untuk Lembaga Perbankan yakni Bank Sultra, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).

“Sementara untuk lembaga BUMN terdiri dari BPJS Ketenagakerjaan, BPJS kesehatan, PT Telkom/GraPARI, PT Pos Indonesia, PT Taspen dan PLN. Sementara untuk lembaga swasta yakni Gapensi,” beber Bahri.

Lebih lanjut, penjabat yang ditunjuk oleh Kemendagri ini menyampaikan bahwa pembangunan gedung pelayanan publik dijadwalkan paling lambat Maret tahun ini. Selanjutnya pada April, Pemda Mubar akan menyusun perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dengan instansi yang akan bergabung.

“Kita upayakan Bulan September kita jadwalkan untuk mulai melakukan pengadaan sarana dan prasarana. Kemudian Oktober kita uji coba dan Insyaallah Desember 2023 kita akan resmikan,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button