Buntut Dugaan Kasus Pencabulan, Massa Segel Pondok Pesantren Darul Mukhlasin As-Saniy Muna Barat
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Dugaan kasus pencabulan yang terjadi di Pondok Pesantren Darul Mukhlasin As-Saniy, di Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi, Muna Barat masih terus menjadi perhatian publik. Puncaknya, ratusan warga Muna Barat yang tergabung dalam Serikat Masyarakat Desa Guali bersama LMND Fisip UHO menggelar aksi unjuk rasa di pondok pesantren tersebut, Rabu (4/2/2026).
Dalam tuntutannya, warga mendesak agar pondok pesantren tersebut ditutup sementara karena tidak memiliki izin operasi, berdasarkan pernyataan pihak Kementerian Agama Kabupaten Muna Barat. Hal ini dilakikan sembari menunggu status penetapan hukum terhadap pimpinan ponpes, inisial JM, yang diduga melakukan pencabulan terhadap empat santri.
Suasana aksi unjuk rasa sempat tegang. Beruntung pihak kepolisian dan Satpol PP disiagakan di lokasi sehingga suasana dapat diredam dan kondusif.
Namun situasi kembali memanas hingga sekitar pukul 12.00 Wita. Emosi massa kembali memuncak. Massa aksi menerobos barikade kepolisian dan pihak pondok yang berusaha menghalangi. Keadaan berubah mencekam ketika keributan pecah dan terjadi saling pukul antara massa unjuk rasa dan pihak pendukung pondok.
Baca Juga: DP3A Siap Lakukan Pendampingan Korban Dugaan Pencabulan Pimpinan Pondok Pesantren di Muna Barat
Penanggung jawab aksi, Raja Pratama menegaskan, bahwa kedatangan massa merupakan bentuk sikap tegas masyarakat atas dugaan kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren.
“Kami datang untuk menyegel pondok ini karena berdasarkan konfirmasi Kemenag, pesantren ini ilegal. Selain itu, ada dugaan kejahatan serius yang harus segera dituntaskan agar tidak ada lagi korban baru,” teriak Raja Pratama di pelataran pondok pesantren.
Sementara itu, Ketua Kohati Sulawesi Tenggara, Siti Risnawati, yang turut mengambil bagian dalam aksi tersebut, menyampaikan keprihatinannya. Ia mengaku sangat terpukul dengan adanya dugaan kasus pencabulan di lingkungan pesantren.
“Sebagai perempuan, saya merasa sangat terpukul dengan kasus seperti ini. Pesantren seharusnya menjadi ruang yang aman dan bermartabat, bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan,” tegasnya.
Dalam mediasi pertama, sempat dicapai kesepakatan bahwa massa aksi diberi kesempatan melakukan penyegelan, dengan ketentuan hanya lima orang perwakilan keluarga korban yang diperbolehkan masuk ke area pondok. Kesepakatan itu kemudian dijalankan.
Penyegelan dilakukan di pintu gerbang pondok pesantren dengan menutup akses masuk menggunakan papan kayu. Di lokasi penyegelan, massa juga memasang sejumlah poster bertuliskan “Santri Bukan Tumbal Kesucian Palsu” dan “Jangan Dinodai Kalambe Wuna.”
Namun, bentuk penyegelan yang hanya dilakukan di pintu masuk pondok tersebut dinilai belum memuaskan massa aksi. Mereka mendesak agar penyegelan dilakukan secara menyeluruh dan seluruh aktivitas di dalam pondok benar-benar dihentikan.
Sejumlah warga dan peserta aksi berhamburan menyelamatkan diri saat aparat kepolisian dan Satpol PP berupaya meredam bentrokan agar tidak meluas. Akhirnya, emosi massa yang memuncak diluapkan dengan membongkar jembatan penghubung menuju area pondok. Sejumlah material jembatan dibakar sebelum aparat keamanan kembali mengendalikan situasi di lokasi.
Setelah situasi berangsur terkendali, massa aksi bergeser meninggalkan lokasi pondok pesantren dan melanjutkan penyampaian aspirasi ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Muna Barat dengan pengawalan aparat keamanan. (bds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan







