BPN Mubar Imbau Masyarakat Segera Urus Peralihan Hak Waris untuk Cegah Konflik

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Sengketa dan konflik tanah merupakan permasalahan kompleks yang sering terjadi dan salah faktor pemicunya adalah pembagian tanah warisan. Olehnya itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muna Barat (Mubar), Edison, mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pengurusan peralihan hak waris.
“Untuk mencegah konflik warisan, kami sarankan kepada masyarakat Mubar segera melakukan pengurusan peralihan hak waris, karna dengan ini dapat dipastikan hak atas tanah berpindah secara sah,” jelas Kepala BPN Muna Barat, Edison, Sabtu (1/2/2025).
Menurutnya, pentingnya masyarakat untuk melakukan peralihan hak waris segera, tidak hanya untuk memberikan perlindungan hukum kepada ahli waris. Tetapi juga untuk mencegah sengketa dan konflik pertanahan yang mungkin terjadi di masa depan. Untuk itu pihaknya menyarankan masyarakat agar dalam proses pengurusan peralihan hak waris untuk memperhatikan kelengkapan dokumen penting yang dibutuhkan.
Ia menyebutkan, terdapat beberapa dokumen yang perlu diperhatikan dalam pengurusan surat tanda bukti sebagai ahli waris yang dapat berupa wasiat dari pewaris, putusan pengadilan, penetapan hakim atau ketua pengadilan, surat pernyataan ahli waris dengan disaksikan oleh dua orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia, akta keterangan hak mewarisi dari notaris atau surat keterangan waris dari balai harta peninggalan.
“Untuk biaya peralihan hak pewarisan telah disimulasikan melalui aplikasi sentuh tanahku menggunakan dasar perhitungan yang tepat,” terangnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan ZNT atau PBB biaya dihitung dengan harga per meter kali luas tanah dibagi seribu. Sedangkan untuk biaya jasa PPAT dan PPATS untuk membuat akta maksimal biaya yang dikenakan adalah 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pembuat Akta Tanah.
Sesuai prosedur, ia juga mengimbau agar masyarakat untuk tidak lupa membayar BPHTB terlebih dahulu agar pengurusan tanah lancar.
“Untuk mencegah konflik dan sengketa tanah yang kerap terjadi, kami sarankan segera melakukan pensertifikatan tanah untuk menjamin perlindungan tanah masing-masing,” jelasnya. (bds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan