Muna Barat

Begini Kronologis Bayi Kembar Dikubur Hidup-Hidup oleh Ayah Kandung di Muna Barat

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Salah satu warga Muna Barat kehilangan bayi kembarnya selama berbulan-bulan, ternyata kedua bayi itu dikubur di belakang rumah oleh selingkuhannya yang juga ayah kandung dari bayi tersebut.

Kisah ini berawal saat FT (39), warga asal Desa Wanseriwu, Kecamatan Tiworo Tengah menjalani hubungan asmara dengan TRD yang juga teman dari suaminya sendiri. TRD sendiri diketahui telah berkeluarga.

FT merupakan ibu dari lima orang anak. Suaminya berinisial KR pergi merantau ke Kalimantan sejak Januari 2022 lalu. Saat itulah FT mulai dekat dengan TRD.

FT mengaku sejak Maret 2022 lalu ia intens bertemu dengan TRD di rumahnya sendiri. Keduanya bahkan berhubungan suami istri hingga FT hamil kisaran Mei 2022.

FT kemudian memberitahukan kehamilannya pada TRD. Namun, TRD hanya diam. FT yang takut kabar kehamilannya diketahui oleh warga setempat terus mendesak TRD serta meminta kepada kepala desa untuk dimediasi.

“Saya minta untuk dinikahi tapi dia pusing dan saya pergi mengadu ke Pak Desa sekitar Agustus 2022 lalu, padahal aduan itu tidak ditanggapi,” ungkap FT saat ditemui awak media di kediaman adiknya, Selasa (13/6/2023).

FT pun berulang-ulang kali mengadu ke kepala desa, tapi tetap tak ditanggapi dengan alasan takut pada KR, suami dari FT. TRD juga turut tak menggubris kehamilannya hingga jelang ia melahirkan.

Saat memasuki kehamilan besar, FT tiba-tiba dipaksa menggugurkan kandungannya oleh TRD. Malam itu, sekitar pukul 19.00 Wita, FT dan TRD bersama kepala desa bertemu di Lorong Sultan Agung, SP1, Kecamatan Tiworo Tengah.

Saat pertemuan itu, kepala desa menyuruh FT dan TRD untuk komunikasi berdua. FT lalu meminta solusi terkait kehamilannya yang makin hari makin membesar. TRD hanya menjawab bahwa dirinya butuh waktu untuk berpikir.

Setelah dari pertemuan itu, FT mengaku menelepon TRD untuk menanyakan solusi dari kepala desa. Saat itu TRD katakan solusinya yaitu FT disuruh menggugurkan kandungannya. Biayanya akan dibantu oleh kepala desa.

Namun, FT mengaku takut untuk menggugurkan kandungan karena kehamilannya telah memasuki usia tua, sehingga uang yang diberikan oleh kepala desa melalui kepala dusun dua (SL) sejumlah Rp500 ribu tidak dibelikan obat penggugur kandungan, melainkan dibelanjakannya untuk kemauan saat ia mengidam.

FT mengaku, setelah insiden pemberian uang itu, TRD tidak menghiraukan dirinya sampai ia melahirkan pada 7 Februari 2023, malam.

Awalnya ia menyangka sakit perut biasa, ternyata tanda kelahiran sudah muncul, sehingga ia terpaksa menelpon kepala desa sebab saat itu nomor kontak TRD sudah tidak aktif.

Setelah menelpon kepala desa, FT mengaku kepala dusun SL dan istrinya (DA) datang ke rumahnya atas perintah kepala desa. DA yang melihat kondisi FT panik dan menyarankan untuk dibawa ke Raha.

“Namun saat DA keluar sebentar temui SL, bayi satu keluar, awalnya disangka cuma satu dan yang tertinggal cuma sisa ari-ari, ternyata selang beberapa menit saat TRD datang bayi satunya lahir, kembar laki-laki dalam keadaan hidup,” pungkasnya.

Saat melahirkan bayi pertama, ia mengaku bahwa ada kepala desa saat itu. Saat mau keluar bayi kedua kepala sesa bergegas memanggil TRD di kediamannya.

Kemudian setelah itu kepala desa beserta SL dan DA pulang ke rumah, tinggallah TRD dan FT. Keduanya sempat berbincang terkait solusi bayi kembar itu. TRD mengusulkan agar bayi itu dikeluarkan dari rumah. FT mengira bayi ini akan dibawah ke panti asuhan atau diberikan ke orang maka ia setujui.

Keesokan harinya sekitar pukul 04.00 dini hari, TRD bangunkan FT untuk keluar rumah, siaga agar tidak ditahu orang. FT masuk untuk menggantikan sarung bayi dengan sarung hitam berbunga dan selendang pink untuk gendongan bayi tersebut.

Beberapa bulan kemudian FT mendesak untuk diperlihatkan bayi kembar tersebut, tetapi TRD bungkam sehingga FT terus mendesak dan menanyakan keadaan bayi kembar itu. Akhirnya TRD menunjukkan makam bayi tepatnya di belakang rumah FT.

FT kemudian akan melaporkan ke pihak Polsek Tiworo Tengah, namun sementara waktu ia diamkan sejenak dan berpikir jika ia melapor aibnya akan tersebar. Ia akhirnya memilih menuntut untuk dinikahi oleh TRD.

“Dia tanggung jawab nikahi saya, pernikahan dilakukan di Masjid Wanseriwu, ada surat pernyataan izin dari desa yang ditandatangani oleh istri TRD dan suami FT,” lanjut FT.

Setelah itu, pada 11 Juni 2023 FT melaporkan ke pihak Polsek terkait keberadaan bayi tersebut dan menunjukkan makam bayi itu, sehingga pada pukul 17.20 pihak Polsek bersama tim Inafis lakukan pembongkaran makam tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Wanseriwu (B) menepis bahwa uang yang ia berikan ke FT untuk memfasilitasi pengguguran bayi tersebut. Uang itu gaji suami FT karena KR sebelum merantau pernah honor di desa, sehingga SL perintahkan untuk berikan kepada FT.

“Benar saya kasih Rp500.000 tapi itu bukan hanya sekali, tetapi sudah berulang kali,” ucapnya.

Untuk aduan yang dilaporkan oleh FT, ia tidak terlalu menghiraukan sebab ia mengira bahwa FT ini memang telah bersuami. Saat pertemuan di SP1 yang telah direncanakan oleh FT ia sempat hadir bersama TRD.

Kemudian saat FT melahirkan ia mengaku memang sempat melihat bayi pertama yang dilahirkan, selanjutnya ia memanggil TRD untuk menemui FT, sebab FT tidak mengizinkan bidan dan pihak kesehatan lainnya untuk membantu persalinannya, maka DA yang membantu persalinan tersebut.

“Sempat saya lihat bayi satunya, sekitaran pukul 23.00 Wita kami pulang dan setelah itu kami tidak tahu apa yang dilakukan,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, surat pernyataan izin nikah yang ditandatangani oleh istri TRD dan suami KR memang diterbitkan dari pemerintah desa dan kepala desa sebagai pihak mengetahui dan disaksikan oleh kedua belah pihak (pihak keluarga istri TRD dan keluarga KR). (bds)

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button