Oknum Guru di Wawonii Barat Konkep Ditangkap Polisi Usai Dilapor Kasus Pencabulan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi usai dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan anak.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, identitas oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut berinisial ASL (34). Pelaku dugaan pencabulan ini diamankan polisi hari ini, Selasa (23/4/2024) sekitar pukul 15.00 Wita.
“Pelaku telah diamankan dan ditetapkan tersangka,” ujar dia.
Fitrayadi menerangkan, kejadian dugaan pencabulan ini bermula tersangka dan korban yang juga siswinya, inisial RSP (14) janjian bertemu di Jalan By Pass, Kelurahan Langara, Kecamatan Langara, Konkep untuk membahas soal nilai.
Tepat sekitar pukul 18.30, Senin (1/4/2024) lalu, korban bertemu di tempat yang sudah tentukan. Awalnya pertemuan tersebut masih membicarakan terkait nilai korban yang mesti diperbaiki.
Tidak lama kemudian, tersangka tiba-tiba meraba dua bagian sensitif korban, serta melakukan tindakan cabul lainnya terhadap korban. Merasa tidak terima, korban pun melaporkan kepada orang tuanya, yang kebetulan tinggal di Kota Kendari.
“Korban lalu menceritakan kejadian yang ia alami kepada ibunya, sehingga ibunya merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut di Polresta Kendari,” jelas dia.
Perbuatan tersangka terhadap siswinya itu, membuat dirinya terancam pidana badan paling lama 15 tahun, sesuai
Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan