Kolaka

Komisi III DPRD Sultra Sayangkan PT RJL Tak Tunjukkan Dokumen Izin Tersus

Dengarkan

KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) melalukan kunjungan kerja (kunker) ke perusahaan tambang nikel PT Riota Jaya Lestari (RJL), Kamis (12/8/2021) kemarin.

Kunker ini guna menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Sultra dengan beberapa ormas terkait dugaan perusakan makam leluhur suku Tolaki di Desa Sulaho, Kacamatan Lasusua, Kolut oleh PT RJL.

Selain mengecek soal tuntutan ormas Suku Tolaki ihwal perusakan makam leluhur, Komisi III DPRD Sultra juga ingin memastikan dokumen PT RJL.

Saat ingin memastikan, Komisi III DPRD Sultra kecewa karena pihak perusahaan tidak bisa memperlihatkan dokumen resminya.

Aggota Komisi III DPRD Sultra, Sudirman mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT RJL di mana hanya disampaikan bahwa pihak perusahaan telah memiliki ijin terminal khusus (tersus) atau jetty.

Namun, Sudirman menyayangkan karena perusahaan tidak memperlihatkan dokumen yang dimaksud saat berada di lokasi. Sehingga pihaknya berjanji secepatnya akan menuntaskan permasalahan tersebut.

“Mereka mengakui mempunyai izin tersus tetapi secara fisik kami belum melihat itu, jadi kita akan tuntaskan permasalahan ini. Karena dari DPRD tidak mau hanya mendengar kalau hanya disampaikan secara lisan sehingga ke depan kita akan panggil untuk melihat legalitas dokumennya, kalau memang tidak ada kita keluarkan rekomendasi karena ini sudah ranah pidana,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Direktur PT RJL, Haji Amir mengatakan, terkait dengan tudingan illegal mining terhadap perusahaannya, pihaknya menyerahkan hal itu kepada pihak-pihak yang berkompeten.

“Terkait itu, yang bicara harus pihak-pihak yang berkompeten. Ada dinas kehutanan, ada dinas ESDM, dinas perhubungan. Biarlah mereka yang berbicara,” tandasnya. (bds*)

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button