Kejati Sultra Proses Dugaan Keterlibatan Komisaris PT LAM Tan Lie Pin di Kasus Korupsi Nikel Blok Mandiodo

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Babak baru kasus korupsi nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang (Antam) UPBN Konawe Utara (Konut) di Blok Mandiodo, tengah dalam proses pengusutan adanya keterlibatan pihak lain. Sebagaimana diketahui, kasus yang mulai bergulir awal tahun 2023 ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan sebanyak 13 orang tersangka, dan divonis bersalah oleh pengadilan.
Terbaru, penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Sultra tengah membidik nama lain yang diduga ikut terlibat dan menikmati hasil korupsi tambang nikel tersebut, yakni Komisaris PT Lawu Agung Mining (LAM), Tan Lie Pin.
Tan Lie Pin, nama yang nyaris tak tersentuh di saat pemilik PT LAM Windu Aji, Direktur PT LAM, Ofan Sofian, dan pelaksana lapangan PT LAM, Glenn Ario Sudarto ditetapkan tersangka.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, Tan Lie Pin sendiri sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kasus korupsi tambang nikel di Blok Mandiodo.
Terakhir, penyidik sudah menyelesaikan proses atau tahapan telaah akhir terhadap dugaan keterlibatan Komisaris PT LAM tersebut
“Untuk Tan Lie Pin ini, tim penyidik Kejati Sultra telah selesai melakukan telaah akhir. Untuk selanjutnya, tim penyidik akan melakukan tindakan hukum untuk memproses lebih lanjut yang bersangkutan (Tan Lie Pin),” pungkasnya. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan