Sekretariat DPRD Kendari Sosialisasi Raperda Minuman Beralkohol di Kecamatan Kambu dan Poasia

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melalui Bagian Hukum, Sub Bagian Perundang-undangan saat ini tengah melakukan sosialisasi peraturan daerah di Kecamatan Kambu dan Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (18/02/2025).
Adapun peraturan daerah inisiatif DPRD Kota Kendari yang disosialisasikan yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengaturan dan pengendalian minuman beralkohol. Sosialisasi perda ini dibuka oleh Pejabat Kecamatan, dan dihadiri oleh Kabag Hukum DPRD Kendari, H. Sugianto, Kabag Keuangan, H. Abdul Jamil, Kasubag Perundang-undangan DPRD Kendari, Gunawan, serta lurah di wilayah Kecamatan Kambu dan Poasia.
Pada kegiatan tersebut, Kabag Hukum DPRD Kendari, H. Sugianto mengungkapkan tujuan dari sosialisasi peraturan daerah ini ialah untuk menyerap aspirasi dan masukan dari masyarakat, yang selanjutnya akan dimasukkan dalam rapat pembahasan peraturan daerah antara DPRD Kendari dan pihak terkait.
Dengan adanya sosialisasi ini, apa yang menjadi masukan oleh masyarakat dapat menjadi pertimbangan dan masukan bagi DPRD Kendari.

“Kita berharap, melalui masukan dari masyarakat sebagai penerima langsung dampak dari minuman beralkohol akan membuat peraturan daerah yang merupakan inisiatif DPRD Kota Kendari ini lebih baik dan sesuai dengan keadaan di masyarakat,” ungkapnya.
Sebelumnya Sekretariat DPRD Kota Kendari juga telah melakukan sosialisasi Raperda minuman beralkohol di Kantor Kecamatan Abeli dan Kantor Kecamatan Nambo, rencananya sosialisasi Raperda ini akan dilakukan di seluruh kecamatan di Kota Kendari.
Sebagaimana diketahui, minuman beralkohol memang memberi dampak negatif dan meresahkan di masyarakat. Hal itu, sempat dilaporkan oleh Koordinator Ruang Simpul ke DPRD Kendari.
Koordinator Ruang Simpul, La Ode Muh Syafaat menuturkan, sudah banyaknya tindak kejahatan yang terjadi akibat minum minuman beralkohol mulai dari pengeroyokan hingga kejahatan seksual. Sehingga ia meminta hal tersebut ditindaklanjuti oleh DPRD Kendari dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kendari, dr Jabar Aljufri mengatakan, penjualan minuman beralkohol ini memang perlu perhatian serius. Terlebih, berdasarkan informasi yang diterima, dari 30 penjual eceran yang terdata di Pemkot Kendari hanya 10 yang memiliki izin.
Ia bersyukur atas adanya aduan dari Koordinator Ruang Simpul bahwa dampak dari minuman beralkohol ini sudah meresahkan masyarakat. Mengingat banyak tindak kejahatan yang terjadi di Kendari karena minum minuman beralkohol.

Sehingga, atas dasar itu pula ia dari Komisi II DPRD Kendari bersama dinas terkait melakukan peninjauan atas apa yang menjadi aduan dari Koordinator Ruang Simpul sekaligus untuk menjawab aspirasi masyarakat.
“Peninjauan yang dilakukan, tidak hanya menyasar pada penjual eceran tetapi juga distributornya,” katanya.
Penjualan minuman beralkohol ini memang butuh perhatian serius karena memberi dampak yang luar biasa di masyarakat. DPRD Kendari sendiri tengah menyusun Raperda inisiatif terkait pengaturan dan pengendalian minuman beralkohol. Dimana saat ini tengah dilakukan sosialisasi oleh Sekretariat DPRD Kendari di seluruh kecamatan yang ada di Kendari.
Dia menambahkan, berdasarkan penelitian pun, banyak dampak dari meminum minuman keras, dilihat dari segi kesehatan jika berlebihan akan berdampak negatif terhadap kesehatan dan jika dilihat dari segi sosial, kebiasaan meminum minuman keras banyak menimbulkan masalah.
Seperti misalnya mudah tersinggung, ketidaknyamanan orang yang tinggal di sekitarnya, serta penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas. Selain itu, minuman keras juga biasanya menjadi penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
Secara kriminologis, alkoholisme merupakan faktor kriminogen penyebab timbulnya dampak kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana. Secara kriminologis, alkoholisme merupakan faktor kriminogen penyebab timbulnya dampak kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana. (adv)