Taspen Siap Cairkan Gaji ke-13 Pensiunan Mulai 2 Juni 2026
KENDARI, DETIKSULTRA.COM — PT Taspen (Persero) memastikan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 bagi penerima pensiun dan penerima tunjangan mulai disalurkan paling cepat pada 2 Juni 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.
Branch Manager Taspen Kendari, Ilmiah Rezki, mengatakan besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
“Pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk kredit pensiun. Pengecualian hanya pada pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penerima dengan status ganda, misalnya sebagai aparatur negara sekaligus penerima pensiun pejabat negara, hanya akan menerima satu gaji ke-13 dengan nominal terbesar. Namun berbeda bagi pensiunan yang juga menerima pensiun janda atau duda. Mereka tetap berhak menerima gaji ke-13 dari kedua komponen tersebut.
Sementara itu, ASN dan pejabat negara yang mulai pensiun terhitung 1 Juni 2026 akan menerima pembayaran gaji ke-13 dari instansi tempat bekerja terakhir.
Selain memastikan kelancaran pembayaran, Taspen juga mengingatkan para pensiunan agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. Peserta diminta tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak yang mengaku membantu proses pencairan manfaat pensiun.
“Jika membutuhkan informasi resmi, peserta dapat menghubungi kantor cabang Taspen terdekat atau Call Center 1500919,” tutup Ilmiah. (kjs)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan







