Metro Kendari

Ditreskrimsus Polda Sultra Tetapkan Status Quo Perusahaan Nikel PT BBDM Versi Yori Yusran

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra menghentikan seluruh aktivitas penambangan nikel PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM) versi Yori Yusran, di Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton. Penghentian aktivitas penambangan nikel di lokasi tersebut dilakukan usai adanya laporan atas dugaan tindak pidana pemalsuan Yori Yusran yang dilaporkan ke Mabes Polri.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono mengatakan, penghentian seluruh aktivitas tambang di lokasi PT BBDM berdasarkan surat dari Bareskrim Polri Nomor: B/390/V/RES.5.5./2026/Bareskrim.

Dalam surat itu, Bareskrim Polri meminta menghentikan seluruh aktivitas PT BBDM karena berstatus quo untuk mencegah konflik sosial lebih besar dan dampak lainnya yang berpotensi dapat menghambat jalannya proses penyidikan dalam upaya pencapaian kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.

“Personil turun dilokasi PT BBDM, dalam rangka meminta pemberhentian seluruh aktivitas,” ujarnya dalam rilis yang diterima awak media, Minggu (31/5/2026).

Diketahui, tim Subdit IV Tipidter turun menutup dan menghentikan aktivitas, sekaligus memeriksa wilayah penambangan PT BBDM yang dimotori Yori Yusran. Terdapat sejumlah bukaan lahan, dan terdapat pula tumpukan ore nikel, dan puluhan alat berat.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT BBDM versi Yori Yusran mengatakan, sebelum Subdit II Tipidter turun, pihaknya sudah lebih dulu menghentikan, karena adanya surat dari Bareskrim Polri menyangkut penetapan status quo lokasi tersebut.

Adapun adanya aktivitas, itu bukan aktivitas penambangan melainkan perbaikan jalan hauling dan jembatan.

“Kami menambang saat RKAB PT BBDM Keluar, namun setelah masalah itu kami hentikan. Hanya perbaikan jalan saja,” tegasnya. (cds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button