DPRD Kendari Percepat Pemutusan Kontrak Pengelolaan Parkir PT Kurnia di Pasar Basah Mandonga
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik pengelolaan dan parkiran Pasar Basah Mandonga Kendari, Senin (22/5/2023). RDP dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala, didampingi Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Sahabuddin, Anggota Komisi II DPRD Kota Kendari, Andi Sulolipu dan Apriliani Puspitawati.
Selain itu, hadir juga Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota Kendari, Kabag Keuangan Setda Pemerintah Kota Kendari dan Kerukunan Pedagang Pasar Mandonga (KP2M).
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Sahabuddin mengatakan, pihaknya kembali mengadakan RDP guna menyoal masalah pengelolaan dan parkiran Pasar Basah Mandonga, setelah menerima keluhan dari pedagang.
Ia mengakui, pengelolaan Pasar Basah memang terus menuai polemik pasca sebelum dan setelah pemutusan kontrak dengan PT Kurnia selaku pihak ketiga yang diberikan kepercayaan Pemerintah Kota Kendari mengelola Pasar Basah Mandonga.
Namun dalam perjalanannya, kurang lebih 18 tahun kontrak berjalan, PT Kurnia seakan mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pihak ketiga. Bahkan banyak keluhan negatif dari pedagang terhadap PT Kurnia.
Sahabuddin menerangkan, jika mengacu di Memorandum Of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman jelas diterangkan, apabila kontrak perjanjian telah selesai, maka kewajiban PT Kurnia wajib mengembalikan kondisi bangunan Pasar Basah dalam bentuk semula atau minimal 80 persen dari kondisi awal.
“Tapi faktanya, kondisi bangunan masih seperti dulu, PT Kurnia lepas tanggung dan kewajibannya diabaikan. Ini lagi, belum selesai masalah kondisi bangunan yang diharus dikembalikan seperti kondisi awalnya, muncul lagi masalah baru, adanya MoU baru pengelolaan parkiran,” tuturnya.
Sementara lanjut dia, sepengetahuan DPRD Kota Kandari, kerjasama pengelolaan pasar dan pengelolaan parkir Pasar Basah Mandonga, satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Harusnya ketika, pemutusan kontrak terjadi, PT Kurnia tidak lagi memiliki hak atas pengelolaan pasar, termaksuk pengelolaan parkir.
Namun yang terjadi, masih ada beberapa keluhan masyarakat, konon ada beberapa lapak dagang pedagang ditutup, lantaran ada ketunggakan yang belum dibayarkan ke PT Kurnia.
“Ini kan aneh, PT Kurnia sudah bukan lagi pengelola pasar, tapi masih bisa mengintervensi pemerintah. Saya fikir pemerintah harus mengevaluasi kinerja-kinerja mereka. Bagaimana kita mau berbicara soal kesejahteraan masyarakat kalau pemerintah masih takut dengan swasta,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Riski Brilian Pagala mengaku pihaknya kaget mendengar adanya MoU kedua mengenai pengelolaan parkir Pasar Basah Mandonga.
Ternyata setelah diulik lebih jauh, MoU parkiran dilaksanakan secara terpisah saat itu. Jika MoU pengelolaan pasar dilakukan pada 2003 denggan masa akhir kontrak 2023, MoU parkir dilaksanakan dua tahun setelah MoU pengelolaan pasar.
Dimana, Pemerintah Kota Kendari kembali MoU pengelolaan parkir dengan PT Kurnia tahun 2005 dengan masa akhir kontrak 2025 mendatang. Parahnya, PT Kurnia mendirikan lapak dagang di area parkir.
Padahal dalam perjanjian itu seperti yang dijelaskan pihak Pemerintah Kota Kendari, bahwa di area parkir tidak boleh ada pembangunan lapak dagang. Disitu jelas sanksi yang akan diberikan kepada pihak kedua yang melanggar ketentuan- ketentuan kerja sama.
“Tadi sudah kita bahas lebih lanjut bersama Kabag Hukum, tinggal kita tunggu hasil telaah dari teman-teman bagian hukum. Karena sudah banyak pelanggaran (PT Kurnia, red) dari kondisi dilapangan,” katanya.
Nantinya, lanjut Riski Brilian Pagala bahwa setelah ada hasil kajian dari bagian hukum, pihaknya akan segera mengeluarkan rekomendasi perihal polemik pengelolaan parkir PT Kurnia yang dinilai banyak melakukan pelanggaran.
“Jujur soal MoU parkiran baru hari kami (DPRD, red) tahu. Makanya kita tunggu, jika besok hasil telaahnya keluar, maka kami segera mengeluarkan rekomendasi dan tentu kami akan membantu OPD terkait guna mempercepat proses pemutusan kontrak dengan pihak kedua,” tukasnya. (Adv)