Advertorial

Kisruh Persoalan Tanah di Kelurahan Puday, DPRD Kendari Minta Pemerintah Ambil Alih untuk Dijadikan Aset

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COMDPRD Kendari meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk mengambil alih tanah yang berada di Lorong Mata Air, Kelurahan Puday, Kecamatan Nambo, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk dijadikan aset.

Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ashar menerangkan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan hari ini ialah membahas terkait kisruh status jalan di Kelurahan Puday tepatnya di Lorong Mata Air, di mana salah satu warga mengklaim status kepemilikan tanah di lorong tersebut.

“Jadi jalan yang ada itu lebarnya enam meter, sementara tanah yang dibebaskan oleh pemilik lahan ialah 2X60 meter. Sehingga masih ada sisa jalan yang belum. Namun, kelemahannya dari sertifikat hak milik yang dipegang oleh si empunya tanah, jalan itu tidak masuk menjadi bagian hak milik,” ungkap Ashar saat ditemui usai RDP di DPRD Kendari, Selasa (11/03/2025).

Sehingga pihaknya meminta Pemkot Kendari untuk mengambil alih jalan tersebut dan dijadikan aset. Selanjutnya lurah dan camat akan melakukan komunikasi dengan pemilik lahan. Pasalnya persoalan ini sudah berlarut-larut.

Sebelumnya, DPRD Kota Kendari juga telah melakukan RDP terkait masalah yang sama pada 12 Februari 2025 bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) ATR Kota Kendari, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Camat Abeli, Lurah Puday, Imran selaku pemilik tanah, perwakilan masyarakat Lorong Mata Air, dan DPW Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Wilayah Teritorial Sulawesi Tenggara (LSM GMBI Wilter Sultra).

Kisruh Persoalan Tanah di Kelurahan Puday, DPRD Kendari Minta Pemerintah Ambil Alih untuk Dijadikan Aset

Dalam RDP itu, Ketua Komisi I DPRD Kendari, Zulham mengatakan, berdasarkan telaah BPN Kota Kendari dan data citra satelit, diketahui bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.103 berbatasan dengan jalan umum.

Dia menjelaskan, persoalan ini terkait keluhan warga tentang perbaikan jalan di Kelurahan Puday, Kecamatan Nambo tepatnya di Lorong Mata Air yang tak kunjung diselesaikan karena adanya polemik kepemilikan tanah.

“Sebagaimana fungsinya, kami dari DPRD Kota Kendari berupaya melakukan mediasi dengan pihak-pihak terkait yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan umum,” tuturnya.

Dia menyarankan kepada masyarakat agar melakukan mediasi dengan Pemerintah Kota Kendari atas polemik ini. Apabila proses mediasi tidak berjalan dengan baik, Pemerintah Kota Kendari diperintahkan untuk mengambil alih jalan tersebut sebagai aset daerah.

“Jadi jika mediasi tidak menemukan titik terang, maka Pemerintah Kota Kendari diperintahkan untuk mengambil alih jalan tersebut sebagai aset daerah,” jelas dia.

Pihaknya berharap apa yang menjadi masalah saat ini segera terselesaikan, karena hal itu untuk kepentingan masyarakat umum.

Kisruh Persoalan Tanah di Kelurahan Puday, DPRD Kendari Minta Pemerintah Ambil Alih untuk Dijadikan Aset

Diketahui, persoalan utama dari RDP ini ialah terkait klaim kepemilikan tanah. Imran, selaku pemilik tanah menyampaikan, dirinya hanya membebaskan dua meter dari tanahnya untuk perbaikan jalan.

“Jalan saat ini memiliki lebar enam meter, sehingga tersisa empat meter tanah yang tidak memiliki status kepemilikan yang jelas,” katanya.

Sementara, LSM GMBI Wilter Sultra yang mendampingi masyarakat Kelurahan Puday dalam menyampaikan aspirasinya terkait polemik perbaikan jalan ke DPRD Kendari.

Ketua GMBI Wilter Sultra, Muhammad Ansar S mengatakan, kedatangannya bersama masyarakat Kelurahan Puday, Kecamatan Nambo ke DPRD Kendari ini untuk menyampaikan aspirasi tentang polemik terkait status kepemilikan tanah.

Ansar mengatakan, akibat adanya persoalan tanah ini, membuat jalan di wilayah tersebut belum dilakukan perbaikan.

“Kami ke sini mendampingi masyarakat untuk mendapat titik terang atas polemik yang terjadi, dalam hal ini terkait permintaan perbaikan jalan, namun belum dilakukan karena adanya masalah terkait status kepemilikan tanah,” tutur dia.

Dia berharap, apa yang menjadi keinginan masyarakat saat ini bisa segera terselesaikan. Pihaknya pun menginginkan agar masalah status tanah ini mendapat kejelasan. Pasalnya, dengan adanya masalah itu, jalan yang seharusnya sudah dilakukan perbaikan, hingga saat ini belum diperbaiki karena adanya polemik atau dinamika antara oknum masyarakat dengan beberapa masyarakat lainnya yang ada di sana.

“Kita pun mengapresiasi kinerja DPRD Kota Kendari karena sudah mau mendengarkan keinginan masyarakat yang kami dampingi dan dalam hal ini perbaikan jalan di lorong Mata Air, Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli, Kota Kendari,” katanya mengakhiri. (Adv)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button