kesbangpol sultra
Advertorial

Dishub Sultra Sosialisasi Penerapan Terminal Khusus

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan sosialisasi penerapan terminal khusus di Bumi Anoa.

Hal ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 145 Tahun 2023.

Kepala Dishub Sultra Muhammad Rajulan mengungkapkan, SK tersebut terkait dengan pembentukan tim terpadu pengawasan, penertiban pengelolaan terminal khusus, dan terminal untuk kepentingan sendiri di Sultra.

Kata dia, sosialisasi ini penting karena akan dapat lebih efektif, efisien serta lebih menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayah Sultra.

“Untuk itulah dibentuk tim terpadu pengawasan, penertiban pengelolaan terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri di Sultra,” tuturnya beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut tujuan dari sosialisasi agar lebih mudah diawasi serta dapat memberikan kenyamanan dan keamanan pengelolaan terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri.

“Hal ini karena banyak temuan serta laporan dari masyarakat terkait di lapangan banyaknya terminal khusus yang belum memenuhi standar keselamatan dan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya.

Sebagai informasi sosialisasi ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 52 Tahun 2021 tentang terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri.

Terminal khusus ini adalah terminal yang terletak diluar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat, untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.

Pengawasan diperlukan karena sejumlah terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri di wilayah Indonesia menyalahgunakan fungsinya.

Penyalahgunaan tersebut yakni dengan melayani kegiatan kepelabuhanan untuk kepentingan lain di luar yang ditentukan.

Selain itu, masih belum memenuhi standar pelayanan operasional pelabuhan untuk melayani kegiatan kapal dan barang, sehingga tidak memenuhi aspek keselamatan dan pelayanan yang baik. (kjs)

Baca Juga

One Comment

  1. Sebaiknya Pertamina lebih ketat lg mengawasi oknum pegawai pengisi bahan bakar karena jaringan ini sudah lama terjadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024