JAKARTA, DETIKSULTRA.COM – Sidang lanjutan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilgub Sultra 2018, kembali digelar di Mahkamah Konstitusi Jakarta, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, yakni pihak KPU Sultra, Selasa pagi (31/7/2018).
Kuasa hukum KPU Sultra, Laode Abdul Syaban, SH menjelaskan, tujuh poin permohonan pemohon kuasa hukum Paslon Rusda-Sjafei dinyatakan kabur, sehingga perlu ditolak oleh MK. Dimana ketujuh dalil permohonan pemohon, hanya mendalilkan tahapan pemilihan. Namun secara subtantif tidak menyentuh sisi hasil pemilihan atau paling tidak mempengaruhi hasil pemilihan.
Kata Syaban, pemohon hanya mempersoalkan keabsahan pembentukan PPK dan tahapan kampanye. Namun meminta pembatalan hasil perhitungan suara tahap akhir.
“Pemohon menyoal status anggota KPU Konawe periode 2013-2018 yang dianggap tidak sah, sehingga berkonsekuensi seluruh tahapan Pilgub Sultra tidak sah. Namun dalam petitumnya, bukan pengulangan seluruh tahapan, hanya meminta PSU,” tulis Laode Syaban dalam rilis yang diterima jurnalis Detiksultra.com.
Menurut Syaban, petitum pemohon sangat kontradiksi dengan dalil yang dimohonkan. Dengan demikian pemohon hanya bersifat ilusionir, sebab tidak menyebutkan secara rinci terkait pelanggaran apa yang dilakukan oleh KPU Sultra, dan pemohon hanya menggiring opini di publik.
Laode Syaban mencontohkan, misalnya menyebutkan keterlibatan ASN. Namun pemohon tidak menguraikan bagaimana keterlibatan ASN dalam mempengaruhi hasil pemilihan.
“Kesemua dalil pemohon hanya dibangun diatas asumsi, diantaranya menyebut keterwakilan kepala daerah dalam mengikuti kampanye untuk memenangkan paslon Aman, tanpa mengetahui dimana keseluruhan kepala daerah yang mengikuti kampaye telah mendapatkan izin dari gubernur, sebagaimana telah diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016,” beber Syaban.
Kemudian, pemohon mendalilkan adanya persekongkolan antara KPU dan Bawaslu Sultra yang membiarkan adanya pelanggaran tahapan kampanye untuk memenangkan paslon Aman.
Hal itu dengan tegas kuasa hukum KPU Sultra mengatakan, dalil tersebut hanya mengada-ada dan bersifat ilusi. Sebab tidak menguraikan bagaimana tindakan persengkokolan tersebut.
“Gugatan pasangan Rusda-Sjafei yang diajukan oleh kuasa hukumnya, ibarat pilkada, sama halnya pertarungan antara petahana melawan kotak kosong,” pungkasnya.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ann