Politik

MK Tolak Gugatan PKS Terhadap Suara PBB di Dapil 6 Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kepada Partai Bulan Bintang (PBB) terkait dugaan penggelembungan suara di Pemilihan Legislatif (Pileg) Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Sulawesi Tenggara (Sultra) ditolak Mahkamah Konsitusi (MK).

“Hasil sidang tadi, MK memutuskan gugatan PKS atas PBB ditolak dan tidak dilanjutkan lagi,” kata Tim Pengacara DPP PBB, Rahmat Karno, SH, MH kepada Detiksultra, Kamis (8/8/2019).

Gugatan dengan nomor perkara 09-08-29/PHPU.DPR.DPRD/XVII/2019 ditolak MK, karena tidak memenuhi unsur yang diperkarakan.

[artikel number=3 tag=”mk,pks”]

Menurut Rahmat Karno, penggugat tidak menjelaskan secara detail bagaimana, oleh siapa, dimana, dan kapan terjadinya pengurangan dan penambahan suara tersebut.

Lebih lanjut kata dia, seandainya demikian terjadi tentunya pemohon akan mengajukan keberatan dengan mengisi formulir DA2 ataupun mengajukan laporan kepada Bawaslu. Namun nyatanya pemohon tidak melakukan hal tersebut.

“Dalam pertimbangan hakim, pemohon yang diajukan PKS tidak jelas dengan alasan – alasannya,” jelasnya.

Untuk diketahui PKS mengajukan perkara ke MK karena PKS menduga PBB telah melakukan penggelembungan suara dari 14.499 menjadi 14.750 di Dapil 6 Konawe, Konawe Kepulauan, dan Konawe Utara.

Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button