Hukum

Lima Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Koltim Diserahkan ke Kejati Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra menyerahkan lima tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra, Selasa (06/02/2024). Penyerahan tersangka dan barang bukti ini, menyusul kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kolaka Timur (Koltim) tahun anggaran 2021 telah dinyatakan P21 atau hasil penyidikan sudah dinyatakan lengkap.

“Iya sudah diselesaikan tahap dua, ini baru selesai,” ungkap Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol I Gede Pranata Wiguna.

Kelima tersangka tersebut, diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Koltim inisial JR, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Koltim inisial AS, dan tiga pelaksana kegiatan pekerjaan jalan, masing-masing berinisial, AG, HS serta NS.

Di tempat berbeda, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody menyatakan, pihaknya baru saja menerima penyerahan tersangka dan barang bukti. Kelima tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.

“Sidangnya nanti di PN Tipikor Kendari, tinggal menunggu pelimpahan dari JPU ke PN,” ucapnya.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat kelima tersangka ini terkait dugaan korupsi proyek jalan sebanyak tiga paket pekerjaan. Pertama, proyek pengaspalan ruas jalan Penanggo Jaya-Lere Jaya, yang dibiayai Dana Alokasi Umum (DAU), tahun anggaran 2021, sebesar Rp4,2 miliar.

Terakhir, pekerjaan pengaspalan ruas jalan Gunung Jaya-Poli Polia, menggunakan DAU tahun anggaran 2021. Besaran anggaran yang digunakan yakni Rp4,2 miliar. Perbuatan para tersangka ini, membuat negara merugi Rp5,7 miliar berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Provinsi Sultra.

Akibat perbuatan melawan hukum, kelima tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo, Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo, Pasal 18 lebih subsider Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab UU Hukum Pidana. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button