Tingkatkan PAD, Bapenda Kendari Optimalkan Sebelas Jenis Pajak Daerah
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari bakal mengoptimalkan sebelas jenis pajak daerah.
Kepala Bapenda Kota Kendari, Satria Damayanti mengatakan, sebelad jenis pajak yang dimaksud yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan pajak batuan. Selain itu pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Ia mengatakan, pihaknya bakal berupaya untuk mengoptimalkan pajak daerah. Salah satu contohnya yang telah dijalankan yakni dengan menghapus denda pajak bumi dan bangunan sehingga wajib pajak hanya perlu membayar besaran pokoknya saja.
Selain penghapusan denda pajak bumi dan bangunan, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap restoran dan rumah makan atau pun hotel dalam melakukan pelaporan pajaknya.
Lalu, melakukan uji petik dengan turun langsung ke lapangan untuk mengetahui omset yang didapatkan. Lebih jauh, ia menjelaskan, dengan beberapa upaya yang telah dilakukan Bapenda Kendari, baik sosialisasi maupun edukasi kepada wajib pajak diharapkan mereka bisa patuh.
Diketahui berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2014, besaran tarif pajak daerah di Kendari antar lain tarif pajak restoran dikenai 10 persen, pajak hotel 10 persen, pajak reklame 25 persen, pajak penerangan jalan 1,5 persen, pajak mineral bukan logam dan batuan 25 persen. Kemudian tarif pajak parkir dikenai 30 persen, pajak air tanah 20 persen, pajak bumi dan bangunan 0,2 persen, lalu bea perolehan hak atas tanah dan bangunan 5 persen.
Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2018 untuk tarif pajak hiburan dikenai 25 persen dan khusus untuk hiburan kesenian rakyat dan tontonan film dikenai 10 persen.
Kemudian, Perda Nomor 6 tahun 2019, untuk pajak sarang burung walet dikenai 10 persen. (bds)
Reporter: Zubair
Editor: Wulan Subagiantoro