KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mahkamah Agung Republik Indonesia memenangkan kubu AHY dalam perkara gugatan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres tahun 2020 yang diajukan oleh beberapa mantan Kader Partai Demokrat kubu Moeldoko melalui kantor hukum Yusril Ihza Mahendra.
Perkara dengan nomor register 39 P/HUM/2021, itu resmi diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Supandi dengan Hakim anggota masing-masing Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi pada 9 November 2021.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak keberatan HUM yang diajukan para pemohon, dengan pertimbangan MA tidak berwewenang memeriksa mengadili dan memutus objek permohonan.
Sebab AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan per undang-undangan (UU) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2 dan pasal dan pasal 8 UU pembentukkan peraturan perundang-undangan (PPP).
Majelis Hakim MA juga berpendapat AD ART bukanlah Norma Hukum yang mengikat umum tapi hanya mengikat internal Parpol bersangkutan.
Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah atas perintah UU dan tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
Atas putusan Majelis Hakim MA tersebut, Ketua DPD Partai Demokrat Sultra dalam rilis persnya menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim MA dan rasa syukur kepada Tuhan yang Maha Esa.
“Ini bukti bahwa MA profesional dan mendasarkan pada aturan, bukti, serta fakta yang ada dalam memutus perkara tersebut,”
Endang juga menyampaikan bahwa sejak awal dirinya dan para kader Partai Demokrat Sultra yakin gugatan itu akan ditolak.
“Dari awal kami yakin akan menang, karena kami benar, dan gugatan-gugatan itu memang mengada ada saja,” tutupnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Via