Pemkot Kendari Diminta Tinjau Kembali Pemberlakuan PPKM Mikro
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Asosiasi Rumah Makan, Karaoke dan Pub (Arokab) meminta Pemerintah Kota Kendari meninjau kembali pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Ketua Arokab Kendari Amran menyayangkan keputusan pemerintah pusat yang menyebutkan Kendari masuk kategori zona merah penyebaran Covid-19.
“Sementara hasil pemantauan kami kondisi perkembangan Covid-19 di Kendari kota.co.id mengatakan kota Kendari masih berada pada zona kuning, yang seharusnya jika zona kuning tidak diperlakukan PPKM mikro,” ungkap Amran saat menggelar konferensi pers, Sabtu (10/7/2021).
Ia berharap pemerintah setempat mempertimbangkan kembali keputusan PPKM mikro mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021.
“Perkembangan perekonomian dan beberapa ekonomi mikro yang sangat dirugikan khususnya pedagang kuliner pedagang sari laut dan juga rumah makan serta restoran dengan pemberlakuan jam malam sampai jam delapan itu sangat sangat dirugikan,” jelasnya.
Kata dia, semestinya gubernur dan wali kota melakukan peninjauan kembali pemberlakuan surat edaran tersebut.
Di tempat yang sama, Ketua Asosiasi Kuliner Tugu Religi (Aspektur) Abdul Rauf Hamsa juga mengatakan hal yang sama. Ia meminta kepada pihak pemerintah utamanya wali kota agar meninjau kembali aturan tersebut.
“Insyallah hari Senin kita akan memasukkan surat kepada wali kota, supaya kami dikasih kelonggaran dalam berdagang, misalnya yang tadinya tutup jam 8 malam kita bisa diberi kelonggaran tutupnya jam 12 malam,” ujarnya. (bds*)
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki