Metro Kendari

PPKM Mikro, PN Kendari Kembali Terapkan WFH 75 Persen

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Dengan penerapan itu, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kendari bakal kembali menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi para pegawainya.

Humas PN Kelas IA Kendari, Kelik Trimargo mengungkapkan 75 persen pegawainya akan bekerja dari rumah, sementara work from office (WFO) atau bekerja dari kantor hanya 25 persen.

“WFH akan diberlakukan seperti yang dianjurkan pemerintah,” kata dia, Sabtu (10/7/2021).

Namun penerapan bekerja dari rumah dan bekerja dari kantor, tambah Kelik, Ketua PN Kelas IA Kendari masih menunggu arahan dari Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sultra.

“Kita masih menunggu instruksi dari ketua pengadilan tinggi,” katanya.

Dia juga menjelaskan, selama PPKM mikro di diterapkan di Kota Kendari, setiap aturan yang dianjurkan pemerintah maka hal itu juga patut dipatuhi oleh PN Kelas IA Kendari.

Sebagai informasi berikut 11 aturan dalam penerapan PPKM Mikro di Kota Kendari:

1. Kegiatan tempat kerja/perkantoran bekerja dari rumah (WFH) sebanyak 75 persen dan WFO hanya 25 persen.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online)
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan. (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan TI, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional/tertentu, dan kebutuhan pokok masyarakat)
4. Kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20.00.
5. Pusat perbelanjaan mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah sementara ditiadakan
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara waktu
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup sementara waktu
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu
11. Kegiatan transportasi umum akan diatur oleh pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan. (bds*)

 

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button