Hukum

Tunggakan Pajak Tambang di Sultra Capai Rp 63 Miliar

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi Sultra diberi kuasa oleh Pemprov Sultra untuk penagihan royalti kepada pengusaha-pengusaha tambang di Sultra.

Eksekusi penagihan royalti ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah memproses sejumlah Satuan Kerja Khusus (SKK) dari pengusaha tambang di Sultra.

Wakajati Sultra, Juniman Hutagaol SH MH mengungkapkan, sedikitnya ada 57 SKK yang kini ditangani oleh Kejati Sultra dan KPK melalui proses non litigasi (penyelesaian diluar pengadilan).

“Untuk saat ini sifatnya itu masih dalam tahap negosiasi penagihan, dimana 57 SKK tersebut telah dilakukan pemanggilan, berdasarkan monitoring dan evaluasi dari KPK sudah dilakukan pengembalian sebesar Rp 6 miliar,” jelasnya.

BACA JUGA :

Tambahnya, dari 57 SKK yang terdata total tagihan pajak royalti tunggakannya sebesar Rp63 Miliar.

“Mengingat untuk saat ini masih dilakukan upaya non litigasi maka terkait batas waktu penagihan itu masih tergantung oleh pihak pemberi kuasa. Adapun nantinya bila proses penagihan tersebut harus ditingkatkan ke litigasi maka tergantung pada Pemerintah Provinsi Sultra sebagai pemberi kuasa. Terkait saat ini kami masih diberikan waktu untuk melakukan negosiasi dalam penagihan” ungkapnya.

Jelasnya lagi bahwa pengembalian Rp 6 Miliar merupakan itikad baik dari pengusaha tambang yang beroperasi di Sultra. Kejati berharap secepatnya jumlah nominal tagihan tersebut dapat dilunasi tanpa adanya proses litigasi.

Reporter: Gery
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button