BI Peringatkan Seluruh Pihak tidak Menggunakan Bitcoin
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Bank Indonesia (BI) melarang penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia. Negara tidak mengeluarkan mata uang selain rupiah.
Dalam siaran persnya, Direktur Eksekutif BI Agusman mengatakan, pemilikan virtual currency termasuk bitcoin sangat berisiko dan sarat akan spekulasi. Tidak ada otoritas yang bertanggungjawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency dan nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
“Sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat,” katanya, Sabtu (13/1/2018).
Bitcoin adalah salah satu mata uang virtual yang paling tenar di dunia. Namun, di Indonesia virtual currency termasuk bitcoin keberadaanya tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2011 tentang mata uang menyatakan, mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan rupiah.
Pihak BI juga memperingatkan kepada seluruh pihak tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency. “Sebagai otoritas sistem pembayaran, BI melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia, baik bank dan lembaga selain bank, untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang penyelenggaraan teknologi finansial”.
Ia menambahkan, selaku otoritas di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktik-praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Reporter: Uchi Indah Sari
Editor: Cuncun