Polisi Naikan Status Kasus Penelantaran Jemaah Umrah Travelina Indonesia ke Tahap Penyidikan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus dugaan penelantaran puluhan jemaah umrah oleh PT Travelina Indonesia kini resmi memasuki babak baru. Polresta Kendari menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Dimana sebelumnya, pria bernama Kahfi (KI) dilaporkan para calon jemaah umrah atas kasus dugaan penelantaran jemaah umrah di Kota Madinah, Arab Saudi, yang berimbas pada permintaan pengembalian dana.
Polresta Kendari kemudian mengamankan KI yang saat itu baru saja menyelesaikan proses pernikahannya di Desa Sandey, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan, pihak penyidik saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti, termasuk keterangan dari para jemaah umrah yang ditelantarkan di Kota Madinah.
”Kami masih membutuhkan keterangan dari para korban yang berada di Madinah untuk melengkapi proses penyidikan,” katanya dalam rilis yang diterima awak media ini, Sabtu (21/2/2026).
Untuk sementara, berdasarkan keterangan dari terlapor, bahwa terlapor mengiming-imingi para calon jemaah umrah dengan harga yang terbilang murah. Idealnya harga yang harusnya ditawarkan mulai dari Rp27 juta sampai dengan Rp30 juta per jemaah, turun menjadi Rp21 juta. Strategi ini dilakukan guna menarik minat para calon jemaah.
Selain itu, penyidik tengah menelusuri dana jemaah yang seharusnya masuk ke rekening perusahaan Travelina Indonesia, namun masuk ke rekening pribadi terlapor.
”Saat ini kami masih menelusuri penggunaan dana tersebut karena ada beberapa rekening yang digunakan,” tambah Malau.
Ia menambahkan, terlapor dijerat dengan Pasal 122 juncto Pasal 124 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umroh dan Haji. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







