Hukum

Sikap Moderasi Pemkab Konsel Terhadap Konflik Agraria di Angata Dinilai Justru Menutupi Akar Masalah

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai klaim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) terkait surat imbauan Bupati Konsel, Irham Kalenggo Nomor 600.3.1 tahun 2025, sebagai bentuk moderasi atau sikap jalan tengah, justru menutupi akar masalah terhadap konflik agraria di Kecamatan Angata.

Direktur Walhi Sultra, Andi Rahman menganggap konflik angraria tersebut merupakan konflik struktural akibat penguasaan dan penggunaan tanah yang diduga bermasalah oleh PT Marketindo Selaras (MS).

Menurutnya, surat imbauan yang diterbitkan Bupati Konsel kala itu tidak mencerminkan sikap netral pemerintah dan cenderung berpihak pada perusahaan, justru dijadikan alasan PT MS untuk melakukan tindakan represif dengan membakar rumah masyarakat tani.

“Jika pemerintah sungguh ingin mendinginkan suasana dan mencari solusi, maka seharusnya menetapkan status quo seluruh aktivitas di lahan sengketa, baik perusahaan maupun petani, hingga ada penyelesaian hukum yang adil,” ucapnya kepada awak media ini, Minggu (1/2/2026).

Walhi Sultra juga menolak dalih atau adanya pernyataan terkait alasan kemanusiaan yang digunakan untuk membenarkan perusahaan tetap beroperasi.

Operasi PT MS tanpa Hak Guna Usaha (HGU) merupakan pelanggaran Undang-Undang (UU) Perkebunan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, perusahaan juga diduga beroperasi tanpa dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal), yang berarti melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dalih mencegah PHK tidak boleh dijadikan alasan untuk melegitimasi kejahatan agraria. Kemanusiaan juga harus dimaknai bagi warga yang kehilangan tanah, rumah, kebun, dan sumber penghidupannya,” tegasnya.

Untuk itu, Walhi Sultra mendesak agar dilakukan penghentian total terhadap seluruh aktivitas PT MS di wilayah sengketa, penegakan hukum atas dugaan penggusuran, pembakaran, dan kekerasan terhadap warga, serta pemulihan hak-hak korban.

Sebelumnya, Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Konsel, Annas Mas’ud menyikapi soal konflik agraria di Kecamatan Angata. Annas menyampaikan, surat imbauan yang diterbitkan Bupati Konsel, semata-mata untuk mendinginkan suasana di tengah konflik antara masyarakat dan perusahaan.

Ia menegaskan, Pemkab Konsel tidak ada niatan untuk berpihak kepada perusahaan, justru Pemkab Konsel ingin menengahi agar tidak terjadi konflik berkepanjangan, yang dapat merugikan satu sama lain.

“Publik perlu melihat isi surat tersebut secara objektif. Ini adalah upaya moderasi pemerintar untuk mencegah terjadinya benturan fisik yang lebih besar di lapangan,” katanya.

Annas menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah keputusan sepihak dari bupati. Poin dalam surat itu merupakan hasil rapat bersama dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Konsel.

“Semangat utamanya adalah penegakan hukum dan menghindari provokasi,” jelasnya,” tutur Annas.

Ia merinci beberapa poin krusial yang perlu dipahami masyarakat agar tidak terjadi disinformasi. Pertama, Bupati Konsel secara tegas memerintahkan PT MS untuk menghentikan total seluruh aktivitas perluasan dan penanaman baru di areal sengketa. Kedua, izin pemeliharaan pada tanaman eksisting tetap diberikan dengan pertimbangan kemanusiaan, agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawan PT MS.

Terkait larangan aktivitas sementara bagi masyarakat di area sengketa dimaksudkan agar para pihak menahan diri beraktifitas pada lahan 1.300 ha, guna menghindari gesekan fisik selama proses penyelesaian berlangsung.

Annas Mas’ud juga menekankan bahwa Pemkab Konsel tidak memberikan “cek kosong” kepada pihak investor. Bupati berkomitmen penuh bahwa setiap investasi wajib tunduk pada koridor hukum dan administrasi yang berlaku.

“Jika ditemukan pelanggaran di lapangan, itu adalah ranah penegakan hukum. Tembusan surat ini juga sudah disampaikan kepada Kapolres dan Dandim sebaga unsur pengamanan dan penegak hukum,” tukasnya. (cds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button