Syahwat Politisi Membuat Partai Politik

Pemilihan presiden dan anggota legislatif (DPR dan DPRD) masih lama dihelat panitia pemilu. Tetapi aroma perebutan posisi eksekutif dan legislatif mulai terasa. Indikasinya, diawal tahun 2026 ini, ada 2 partai politik yang melakukan deklarasi. Partai Gerakan Rakyat yang diketuai Sahrin Hamid, dengan Anis Rasyid Baswedan sebagai magnetnya. Lalu, Partai Gema Bangsa yang dimotori Ahmad Rofiq. Sosok politisi muda yang pernah aktif di Nasdem dan mantan sekretaris jenderal Perindo.
Jika dirunut ke belakang, politisi Indonesia memang gemar mendirikan partai politik. Saat pemilu 1955 digelar, diikuti lebih dari 30 partai politik dan 100 kelompok calon perorangan. Lalu pada pemilu pertama orde baru pada 1971, diikuti 10 partai politik dan Golongan Karya (Golkar). Pemilu selanjutnya, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 hanya diikuti tiga peserta, yaitu PPP, Golkar, dan PDI.
Setelah reformasi, eforia politisi membuat partai politik menemukan momentumnya. Pada pemilu 7 Juni 1999, diikuti 48 partai politik. Pemilu selanjutnya pada 2004, 2009, 2014, 2019, dan 2024 selalu diikuti banyak
Partai politik. Publik nyaris tidak bisa mengingat nama partai politik, apalagi nama ketua umumnya.
Partai Politik Tanpa Ideologi
Pembentukan partai di Indonesia diyakini tidak berbasis ideologi. Tidak ada sesuatu yang istimewa, yang membedakan partai politik yang satu dengan partai politik yang lain. Platform, visi, dan misi seolah hanya menjadi pelengkap prosedural pendirian partai politik.
Coba simak saat pemilihan kepala daerah (pilkada) berlangsung. Dilevel pimpinan pusat, suatu partai bisa berhadapan, head to head dengan partai lain karena perbedaan calon presiden. Tetapi dilevel provinsi dan kabupaten, dua partai tersebut bisa berangkulan disebabkan mempunyai kesamaan kepentingan karena memperjuangkan terpilihnya kader mereka yang sepaket menjadi calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, atau walikota-wakil walikota.
Lalu, pendirian partai baru tidak lepas dari konflik yang menyebabkan tokoh tersebut tidak diakomodasi di partai sebelumnya. Partai Gerindra didirikan Prabowo Subianto setelah Sang Jenderal mengalami kegagalan dalam konvensi calon presiden Partai Golkar pada tahun 2004. Saat itu, konvensi calon presiden Partai Golkar dimenangkan Wiranto.
Wiranto mendirikan Partai Hanura juga tidak lepas dari konflik dengan Partai Golkar, partai yang membesarkan namanya. Setelah pemilihan presiden selesai, figur-figur yang kalah seringkali terpinggirkan dari struktur pengambilan keputusan partai. Hal itu juga dialami Wiranto. Akhirnya pada 21 desember 2006, Partai Hanura dideklarasikan dengan Wiranto menjadi figur sentral. Sampai akhirnya Wiranto memutuskan mundur pada 2019 setelah dualisme kepengurusan yang melanda partai tersebut.
Partai Nasdem didirikan Surya Paloh pasca-kegagalannya meraih pucuk pimpinan Partai Golkar. Saat Munas di Pekanbaru Riau, Surya Paloh dikalahkan Aburizal Bakrie. Lahirnya Partai Ummat, Partai Gelora, dan lain-lain juga tidak lepas dari konflik antar elit di partai sebelumnya.
Solusi Menyederhanakan Jumlah Partai
Perpecahan partai politik di Indonesia menunjukkan lemahnya mekanisme penyelesaian konflik di internal partai. Tidak ada revolusi konflik yang terkelola dengan baik. Menurut Simon Fisher, revolusi konflik adalah usaha menangani sebab-sebab konflik dan membangun hubungan baru yang tahan lama di antara kelompok yang berseteru. Pendekatan ini berfokus pada penyelesaian akar masalah secara konstruktif, demokratis, dan sering melibatkan pemetaan konflik untuk mencapai perdamaian berkelanjutan.
Jika kita amati, konflik partai politik di Indonesia disebabkan dua hal. Pertama, tidak terselesaikannya sebab-sebab masalah yang menjadi sumber konflik. Pihak yang menang merasa punya hak sepenuhnya dalam pengambilan keputusan partai yang esensial. Sedangkan tokoh yang tersingkir merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan penting di level kepengurusan pimpinan pusat.
Kedua, lemahnya pelembagaan partai politik. Hal itu ditandai dengan rapuhnya sistem internal, kaderisasi yang tidak berjalan, dan terlalu dominasi kekuasaan figur sentral di partai. Sering kita saksikan seorang tokoh baru, yang berprofesi sebagai pengusaha kakap atau sosok artis terkenal tiba-tiba bisa menggeser kader partai yang berdarah-darah membesarkan partai. Itu menjadi bukti lemahnya sistem kaderisasi di partai tersebut.
Jika dicermati, dari sekian banyak partai politik di Indonesia, hanya Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera yang relatif kokoh dari sisi kelembagaan partai. Konflik internal di kedua partai tersebut relatif bisa dikelola dan terselesaikan dengan baik, kaderisasi berjalan tanpa hambatan, dan tidak tergantung figur sentral di kedua partai tersebut. Siapapun yang menjadi ketua umum Partai Golkar atau Presiden PKS, seolah tidak merubah soliditas kedua partai tersebut dari guncangan politik.
Karenanya, untuk menyederhanakan jumlah partai politik di Indonesia, tidak cukup dengan memberlakukan parliamentary threshold. Yaitu memberlakukan batas minimal perolehan suara nasional yang harus dicapai partai politik dalam pemilu agar bisa mendapatkan kursi di DPR. Parliamentary threshold adalah mekanisme eksternal untuk mengerem jumlah partai supaya tidak overload, melebihi dosis dari yang seharusnya.
Untuk itu perlu ada upaya internal dari elit partai untuk mengelola konflik dengan cara-cara yang demokratis dan penyelesaian masalah secara konstruktif. Sehingga tidak menyebabkan ada pihak yang merasa kalah dan dipermalukan, terlebih setelah musyawarah nasional digelar. Selain itu, pelembagaan partai harus dijalankan partai secara serius. Kaderisasi harus dipastikan berjalan dengan baik dan menghindari ketergantung pada figur sentral.
Jika upaya tersebut bisa dilakukan, partai politik di Indonesia akan sederhana secara alamiah. Potensi pembentukan partai baru dari tokoh yang kalah dalam kontestasi pemilihan ketua umum tidak akan terjadi. Partai politik akan mengelompok sesuai “arah ideologinya”. Fungsi partai politik akan berfungsi sebagai mestinya, yaitu menyiapkan kader-kader terbaik untuk menduduki kursi di legislatif (DPR, DRPD) dan pimpinan eksekutif (presiden-wakil presiden, gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, atau walikota-wakil walikota). Kader-kader yang punya kecakapan, integritas, siap mengabdi untuk bangsa, dan tidak silau dengan godaan korupsi.
Penulis: Rifqi Aunur Rahman
Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Haluoleo






