Andri Darmawan Sebut Chat Whatsapp Guru Mansur yang Disebarkan Kuasa Hukum Korban Editan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pertikaian antara kuasa hukum korban pelecehan anak, Nasruddin dan kuasa hukum guru Mansur terpidana kasus pelecehan terus berlanjut. Terbaru, yang tengah hangat diperbincangkan terkait masalah chat whatsapp.
Dimana sebelumnya Nasruddin membuka ke publik chat whatsapp antara terduga korban empat tahun yang lalu, dan guru Mansur semasih mengajar di Muadz.
Nasruddin mengatakan, selama sidang, sebanyak tiga saksi dari korban telah diperiksa, diantaranya saksi anak (korban) orang tua korban, saksi anak, saksi ahli, dan bukti chat whatsapp dari Mansur.
“Jika mengatakan Mansur itu orang baik-baik, saya bisa buktikan bahwa Mansur itu adalah orang sakit (kejiwaan), ada WA Mansur terhadap anak ketika masih mengajar di Muadz (sambil menunjukan bukti chat Mansur dan anak muridnya),” ucap Nasruddin.
Ia melanjutkan, bahwa di chat whatsapp itu, Mansur meminta muridnya untuk membuka cadarnya. Menurutnya, sikap Mansur itu tidak mencerminkan dirinya sebagai pemuka agama (ustaz).
“Dia WA seorang anak, anak itu pakai cadar dan dia suruh buka, logis gak untuk seorang ustaz. Ini juga yang perlu diketahui orang-orang PGRI, dan di persidangan terungkap juga tentang chat ini, jadi ini merupakan bukti juga,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Mansur, Andri Darmawan menegaskan, bahwa chat whatsapp yang disebarkanluaskan Kuasa Hukum korban, Nasruddin itu chat palsu dan hasil editan.
“Itu kelihatan nomornya, tidak ada di WA seperti itu, pakai awalan kode plus (+) 62, lalu diikuti angka nol di belakang, kalau nomor baru yang belum tersave penerima itu kode plus kemudian angka 62, terus diikuti angka delapan. Jadi ini sudah pasti editan,” tegasnya.
Terkait isi chat Mansur dan anak muridnya tersebut, Andri kembali menegaskan bahwa itu tidak benar. Mansur telah membantah di dalam naskah putusan Majelis Hakim PN Kendari.
“Pak Mansur tidak akui, dan itu sudah dibantah di putusan bahwa terdakwa pernah menghubungi anak saksi dan meminta foto karena terdakwa ingin memastikan bahwa anak saksi adalah perempuan dan bukan laki-laki karena suara saksi seperti suara laki-laki,” tutur Andri.
Kemudian pernyataan Nasruddin yang menyebut chat whatsapp merupakan bukti, kata Andri itu tidak benar. Sebab, bukti yang sita Jaksa Penutut Umum (JPU) hanya dua yakni rekaman dan chat korban pelecehan dan orang tua korban.
“Tidak diperlihatkan bukti chat Mansur dan muridnya sewaktu mengajar di Muadz, karena tidak disita, dan bukan barang bukti. Itu mi saya bilang dia (Nasruddin) tidak pernah ikut sidang,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







