Pengadilan Tinggi Sultra Tolak Banding Terpidana Guru Mansur, Kuasa Hukum Ajukan Kasasi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Upaya banding terpidana guru Mansur atas kasus pelecehan anak di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah sampai pada pembacaan putusan, Selasa (6/1/2026). Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sultra, memutuskan menolak dari upaya banding terpidana, dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
“Baru saja, putusan banding dibacakan hari ini. Jadi putusan banding hari ini, menguatkan putusan PN Kendari, yang menyatakan Pak Mansur bersalah,” kata kuasa hukum Mansur, Andri Darmawan.
Kendati sudah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sultra, namun lanjut Andri, dari tiga majelis hakim, satu orang hakim menyatakan dissenting opinion atau berpendapat pendapat dari hakim lainnya dalam memutuskan suatu perkara. Pendapat berbeda yang dikemukakan salah satu hakim bahwa terpidana guru Mansur tidak bersalah sebagaimana putusan PN Kendari.
“Tapi dalam putusan banding kali ini, satu hakim yakni Ketua Majelis Hakim menyatakan dissenting opinion atau menyatakan Pak Mansur tidak bersalah dan harus dibebaskan. Sementara dua hakim menyatakan bersalah, dan Pak Mansur harus dihukum,” jelas Ketua LBH HAMI Sultra ini.
Dengan ditolaknya banding yang diajukan terpidana, maka Andri Darmawan akan mengajukan upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).
“Kita akan ajukan kasasi,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







