Hukum

Polda Sultra Tetapkan Bos Tambang Nikel PT AMBO Tersangka Kasus Dugaan KDRT

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktur PT Altan Bumi Barokah (AMBO), M Fajar, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra menetapkan tersangka bos tambang nikel di Konawe Utara (Konut) itu, berdasarkan hasil gelar perkara pada tanggal 15 September 2025 lalu.

Penetapan tersangka M Fajar juga telah diberitahukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, melalui surat nomor B/1315/IX/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 26 September 2025, yang ditandatangani Direktur Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol, Wisnu Wibowo.

Tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (I) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Darwis, Kuasa Hukum HJR (pelapor) dari Adama Law Firm membenarkan bahwa pihak dari pelapor telah menerima surat dari penyidik PPA mengenai penetapan tersangka M Fajar.

Baca Juga : Direktur PT AMBO Jadi Tersangka KDRT, Kuasa Hukum Korban Ungkap Skenario M Fajar Memutar Balikan Fakta

“Iya (diberitahukan) dari penyidik,” ungkapnya kepada awak media ini.

Tentu penetapan tersangka ini, menjadi awal dari perjuangan HJR yang mendapat perlakuan tidak sepantasnya dari suaminya sendiri. Dalam kesempatan ini pula, Darwis memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada penyidik yang telah menetapkan terlapor sebagai tersangka.

“Kita apresiasi, meski terkesan lama. Meski begitu kami anggap penyidikan sudah sesuai relnya,” katanya.

Baca Juga : Tas LV Harga 115 Juta Rupiah Diduga Dicuri dan Digelapkan Selingkuhan Direktur PT AMBO

Ia berharap, Polda Sultra segera dilakukan penahanan terhadap tersangka, sebab ada kekhawatiran terlapor melakukan tindakan yang tidak diinginkan kepada pelapor.

“Kami minta segera ditahan, takutnya yang bersangkutan melakukan diri, dan juga ada kekhawatiran tersangka mengulangi perbuatannya,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button