Langgar Perizinan, Lahan Puluhan Ribu Hektare PT Sampewali di Bombana Disita Negara

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Republik Indonesia (RI) sita puluhan ribu hektare lahan milik PT Sampewali yang terletak di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Penindakan ini dipimpin oleh Ketua Satgas PKH Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah, Kamis (14/8/2025) kemarin.
Penindakan ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna.
“Iya benar telah ada penindakan,” ucapnya kepada awak media di Kendari, Jumat (15/8/2025).
Anang Supriatna mengatakan, penindakan lahan yang semula dikuasai PT Sampewali ini, dikarenakan perusahaan tersebut tidak taat dan patuh terhadap aturan.
Dimana, di dalam izin usaha perkebunan (IPU) PT Sampewali itu diketahui perizinan komiditi tanaman keras. Namun, setalah dilakukan penelusuran lebih jauh, ternyata yang ditanami bukan jenis tanaman keras, melainkan tanaman sawit.
“Dari luasan 24.223 hektare, telah ditanami sawit seluas 2.429,45 hektare. Itu tidak seusai dengan izinnya, untuk itu tim Sastgas bersama Kasum TNI, Kepala BPKP, Polri dan Pemerintah Provinsi Sultra melakukan penertiban,” katanya.
Lebih lanjut, terkait masalah sanksi yang akan diberikan ke PT Sampewali, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah perihal sanksi apa yang nantinya dijatuhkan kepada perusahaan.
“Itu masih dibicarakan pemerintah apakah sanksi atau apa, itu nanti, yang penting mereka sudah menyerahkan secara sukarela,” imbuhnya.
Ditanya soal jumlah lahan yang telah dikuasai kembali oleh negara melalui satgas PKH ini, mantan Wakajati Sultra Anang belum mengetahui secara rinci, akan tetapi target Satgas PKH sebanyak 3 juta hektare.
“Target 3 juta hektare, Insyaallah terpenuhi,” tandasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan



